Liputan6.com, Karawang - Pemerintah akan memberlakukan standar Euro4 pada September 2018 untuk kendaraan bermesin bensin, dan empat tahun lagi untuk kendaraan bermesin Diesel. Hal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Namun demikian, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan kerja sama antara sesama intansi terkait. Apa saja?
Advertisement
Baca Juga
Menurut Menteri Perindustrian RI, Airlangga Hartarto, dengan mensukseskan Euro4, maka eskpor kendaraan bermotor akan lebih mudah. Airlangga menilai, dalam kondisi ini industri otomotif telah siap merealisasikannya.
Sebaliknya, pemerintah dan industri otomotif masih menunggu Pertamina sebagai penyedia bahan bakar.
"Kan tergantung Pertamina. Kalau industrinya sudah siap. Kemarin kan kamu sudah dorong Euro4 agar untuk ekspor lebih mudah," kata Airlangga usai peresmian Research and Development Center (R&D) PT Astra Daihatsu Motor di kawasan Industri Suryacipta, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin (10/4/2017).
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi. Menurut dia, Pertamina, memiliki tugas yang cukup berat.
Namun selain Pertamina, Yohannes menyatakan, pihak lain yang dapat berkontribusi untuk penerapan Euro4, yaitu Kementerian Perhubungan.
Pasalnya, melalui Kemenhub, kendaraan yang akan dipasarkan di Indonesia harus dilakukan pengetesan ulang agar layak menyandang standar Euro4.
“Karena itu Kementrian Pehubungan Darat harus siapkan alat tes dan macam-macam, kalu enggak tersedat lagi. Tapi Pertamina harus itu (siap), yang paling berat," tutupnya.