Menang Lelang Mobil Koruptor, Kapan Unit Bisa Diambil?

Mobil hasil sitaan dari para tersangka korupsi siap dilelang di gelaran Lelang Ekspo 2017, di JCC, Gedung Cendrawasih, Jakarta Pusat.

oleh Arief Aszhari diperbarui 22 Sep 2017, 17:21 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2017, 17:21 WIB
KPK Lelang Banyak Mobil Sitaan
Sejumlah mobil hasil sitaan kasus korupsi yang siap dilelang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). Sedikitnya 19 mobil siap dilelang KPK dengan harga murah yakni Isuzu Panther tahun 2004 dengan banderol Rp28,8 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Mobil hasil sitaan dari para tersangka korupsi siap dilelang di gelaran Lelang Ekspo 2017, di JCC, Gedung Cendrawasih, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2017). Setidaknya, ada 19 mobil dan satu motor bekas koruptor yang siap dibawa pulang calon peserta lelang.

Dijelaskan Muhammad Rum Hanafi, Pejabat Lelang Mobil Sitaan KPK, bagi peserta lelang yang berhasil memenangi mobil sitaan KPK, bisa mengambil unitnya jika sudah menyelesaikan pembayaran lelang mobil tersebut.

"Biasanya kita kasih waktu lima hari untuk menyelesaikan pembayaran, setelah itu baru bisa mengambil unit objek lelang yang dimenangkan," jelas Hanafi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (21/9/2017).

Sementara itu, menurut Suharjo, Direktur Utama PT Balai Lelang Star, untuk pengambilan unit bisa dilakukan sesuai dengan tempat objek lelang disimpan.

"Kalau kemarin lihat unitnya di Gedung KPK bisa ambil unitnya di sana, tapi kalo lihat mobilnya di Rupbasan, bisa diambil di sana juga," tambahnya.

Sementara itu, terkait mobil lelang yang tidak memilki surat lengkap, seperti STNK dan BPKB, nantinya balai lelang akan mengeluarkan risalah lelang untuk digunakan sebagai dokumen pengurusan surat dan balik nama.

"Tidak usah pakai STNK lama atau BPKB lama, nanti ada risalah lelang yang bisa digunakan untuk pengurusan di Polda buat balik nama," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mobil Sitaan Paling Murah Rp 28,8 Juta

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya