Soal Dengarkan Musik Saat Berkendara, Konsumen Minta Klarifikasi Polisi

Saat mengemudikan mobil, pengendara memang harus berkonsentrasi saat di jalan raya. Ada larangan merokok di mobil. Bahkan sempat terlontar larangan mendengar musik di mobil.

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Mar 2018, 16:24 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 16:24 WIB
Berkendara atau menyetir mobil ilustrasi (iStockphoto)
Berkendara atau menyetir mobil ilustrasi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Saat mengemudikan mobil, pengendara memang harus berkonsentrasi saat di jalan raya. Ada larangan merokok di mobil. Bahkan sempat terlontar larangan mendengar musik di mobil.

Yang bisa menggangu fokus berkendara antara lain sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, serta minum yang mengandung alkohol dan mengonsumsi obat-obatan.

Sebelumnya, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa mendengarkan musik sambil mengemudi, merupakan bentuk pelanggaran. "Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Budiyanto.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing merasa keberatan dan meminta klarifikasi kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia atas pernyataan tersebut.

Menurut David, dalam Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU lalu lintas) beserta penjelasannya sudah jelas diinyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Bahwa dengan mengacu pada Pasal 106 ayat (1) maupun penjelasannya, mendengarkan musik tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU lalu lintas karena tidak ada satupun kata atau frasa dalam Pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendaraan.

Dalam pasal tersebut yang jelas-jelas dilarang, adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

David juga menyayangkan pernyataan  tersebut yang mendasari larangan mendengarkan musik, hanya berdasarkan survei sementara tidak disebutkan metode surveinya, jangka waktu survei, wilayah survei dan melibatkan berapa banyak respondennya.

 

Meminta Klarifikasi Pihak Kepolisian

"Kalau memang mau membuat larangan seharusnya dengan produk aturan yang resmi dikeluarkan melalui proses pembuatan aturan yang berlaku," tegas David. Lanjutnya, menambahkan pentingnya aturan tersebut dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak. 

"jikalau mendengarkan musik dilarang, harus jelas dasar berpijaknya. Belum ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi bahwa mendengarkan musik secara normal mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasi," pungkasnya.

Oleh karenanya, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang akibat ketidakjelasan aturan, kami keberatan dan meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengklarifikasi larangan mendengarkan musik sambil mengemudi agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah atas UU Lalu Lintas.

 

Simak Video  Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya