Hampir Sebulan, Polisi Tilang 21.840 Pelanggar Ganjil Genap

Selama hampir sebulan perluasan ganjil genap, 1 Agustus sampai 27 Agus tus 2018, pihak kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ), sudah menindak sebanyak 21.840 pengendara.

oleh Arief Aszhari diperbarui 28 Agu 2018, 17:51 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 17:51 WIB
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Selama perhelatan pesta olahraga Asian Games 2018, peraturan ganjil genap diperluas ke sejumlah ruas jalan ibukota. Hal tersebut, untuk mendukung kelancaran Lalu Lintas selama Asian Games dan mobilitas para atlet tidak terganggu.

Perluasan ganjil genap ini sendiri, sesuai dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 77 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games, dengan denda Rp 500 ribu maksimal dan ancaman kurang dua bulan.

Menurut data yang diberikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, selama hampir sebulan perluasan ganjil genap, 1 Agustus sampai 27 Agus tus 2018, pihak kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ), sudah menindak sebanyak 21.840 pengendara.

Untuk barang bukti yang disita, SIM sebanyak 11.149, STNK 10.691, dan tidak ada kendaraan bermotor. Sedangkan untuk yang menindak Subdit Gakkum menyita 2.226 SIM dan 1.550 STNK dengan total penindakan sebanyak 3.776 pelanggar.

Sedangkan untuk penindakan di Jakarta Utara sebanyak 3.400 pelanggar, dengan 1.352 SIM yang disita, serta 2.048 STNK yang disita.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Selanjutnya

Sementara itu, Jakarta Timur telah dilakukan penindakan sebanyak 4.212 pelanggar, dengan 1.833 SIM yang disita, dan 2.048 STNK yang disita.

Jika dilihat dari wilayah penindakan, Jalan Rasuna Said menjadi yang terbanyak melanggar dengan 3.720 jumlah tilang, Jalan DI Panjaitan sebanyak 3.434 tilang, dan Jalan Benyamin Sueb arah ke tol dengan 3.368 tilang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya