Jangan Sembarangan Lepas Helm, Khususnya buat Korban Kecelakaan

Saat terjadi kecelakaan, orang yang membantu korban dan berusaha untuk melepaskan helm korban tidak boleh sembarangan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Sep 2018, 12:24 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 12:24 WIB
Begini Cara yang Benar Membuka Helm Korban Kecelakaan (Foto: Twitter)
Begini Cara yang Benar Membuka Helm Korban Kecelakaan (Foto: Twitter)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pengendara sepeda motor, menggunakan helm merupakan hal yang sangat penting. Pasalnya, dengan memakai pelindung kepala tersebut bisa mengurangi cedera yang sangat parah jika terjadi kecelakaan.

Namun saat terjadi kecelakaan, orang yang membantu korban dan berusaha untuk melepaskan helmnya tidak boleh sembarangan. Ada cara khusus yang bisa dilakukan, dan hal tersebut bertujuan agar korban tidak mengalami cedera yang lebih parah.

Seperti video yang diunggah akun @pramonomamas di twitter, dari Puskemas Ukui Kabupaten Pelalawan, untuk membuka helm korban kecelakaan harus dilakukan berdua atau lebih.

Hal yang harus dilakukan pertama, pada kondisi tertentu, satu orang menyilangkan tangannya di pundak atau belakang badan korban untuk mengembalikan posisi badan korban ke posisi yang benar. Menyilangkan tangan tersebut, bertujuan untuk menahan kepala korban.

Lalu, satu orang penolong lainnya membuka pengunci helm. Setelah itu, saat membuka helm harus dilakukan dengan hati-hati, dan letakan terlebih dahulu tangan si penolong di sela-sela helm atau samping kuping kanan dan kiri.

Setelah semua dipastikan aman, dan kepala korban tetap terjaga di tangan si penolong, kemudian mulai buka helm dengan menarik dari kepala secara perlahan. Ingat, jangan sampai kepala si korban menyentuh atau terjatuh di lantai, agar tidak mengalami cedera lebih serius.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Jangan Malas, Pakai Helm Kurangi Cedera Fatal hingga 45 Persen

Untuk diketahui, penggunaan helm ketika berkendara sepeda motor juga sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8, yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut AKBP Aldo Siahaan, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, manfaat dan fungsi helm SNI sendiri adalah melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu lintas, melindungi kepala dari debu dan kotoran, mengurangi fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas, dan membantu konsentrasi.

"Dengan menggunakan helm, juga membantu konsentrasi. Misalkan saat hujan, kalau tidak menggunakan helm pasti kita sibuk mengelap muka dari air hujan, sedangkan saat pakai helm, semua terlindungi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya