Liputan6.com, Jakarta - Mulai bulan ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Namun, pihak kepolisian baru bisa menilang kendaraan berpelat B.
Sedangkan untuk kendaraan di luar Jakarta yang melanggar, bakal diberikan tilang manual oleh petugas kepolisian di lapangan. Hal tersebut, lebih kepada masih belum terekam karena berkaitan dengan data kendaraan, karena database-nya masih hanya untuk pelat B.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau yang non B saya tidak punya. kan ada polisi di lapangan (jika pelanggaran bukan pelat B), kan sudah diberitahukan, jam sekian ini," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di kantornya seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Selasa (6/11/2018).
Lanjutnya, untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar B atau Jakarta diberitahukan oleh anggota kepolisian di lapangan. Namun, jika sistem E-TLE berhasil diterapkan di Jakarta, maka tidak menutup kemungkinan tahun depan semua data kendaraan yang melanggar E-TLE bisa dilakukan penindakan secara elektronik.
"Tahun depan kita akan connect dengan Korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia. Insha Allah (tahun depan selain pelat B bisa ditindak)," imbuh Yusuf.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memang sudah resmi menerapkan sistem E-TLE setelah dilakukan uji coba selama satu bulan. Dirlantas mengatakan, sistem tersebut dinilai efektif karena terbukti mampu mengurangi pelanggar lalu lintas.
"Kemarin (uji coba) efektif dari mulai pertama kali, minggu pertama kurang lebih ratusan ya. Kemudian, minggu kedua turun bahkan terakhir kemarin sampai terjadi penurunan signifikan. Ini menandakan bahwa masyarakat sudah mengetahui di situ ada kamera. Kamera CCTV sehingga mereka waspada dan tertib," pungkasnya.
Advertisement