Harga BBM Pertamina Turun, Ini Daftar Terbarunya

PT Pertamina (Persero) secara resmi menyesuaikan kembali harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai Minggu (10/2/2019) di seluruh wilayah Indonesia.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 10 Feb 2019, 11:12 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2019, 11:12 WIB
20160315-Hore, Harga BBM Pertamina Turun Rp 200 Per Liter-Jakarta
Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) secara resmi menyesuaikan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) mulai Minggu (10/2/2019) di seluruh wilayah Indonesia.

Penyesuaian harga BBM dilakukan seiring penurunan harga minyak dunia dan penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah bervariasi. Untuk wilayah Jakarta penurunan terbesar dialami Pertamax Turbo yakni mencapai Rp800 per liter.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero), Mas'ud Khamid menuturkan, sesuai ketentuan Pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

"Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM," kata Mas'ud Khamid, di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Mas’ud mengatakan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Selanjutnya

Untuk wilayah Jakarta, berikut komposisi harga BBM nonsubsidi :

1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp12.000 menjadi Rp11.200 per liter.

2. Pertamax disesuaikan dari Rp10.200 menjadi Rp9.850 per liter.

3. Dexlite disesuaikan dari Rp10.300 menjadi Rp10.200 per liter .

4. Dex disesuaikan dari Rp11.750 menjadi Rp11.700 per liter.

5. Pertalite tetap Rp7.650 per liter

Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM jenis bahan bakar minyak umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.

Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya