Dilarang Parkir Mobil di Bawah Pohon, Ini Alasannya

Lokasi parkir yang banyak diminati pengendara saat hendak memarkirkan kendaraannya ialah tempat yang tak terkena sinar matahari, seperti di bawah pohon.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 27 Mar 2019, 17:34 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2019, 17:34 WIB
Puluhan mobil berpelat merah terparkir tanpa perawatan di halaman belakang Gedung DPR. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)
Puluhan mobil berpelat merah terparkir tanpa perawatan di halaman belakang Gedung DPR. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Lokasi parkir yang banyak diminati pengendara saat hendak memarkirkan kendaraannya ialah tempat yang tak terkena sinar matahari, seperti di bawah pohon.

Hal itu tak terlepas dari panasnya kabin mobil apabila terparkir di bawah sinar matahari saat hendak digunakan kembali.

Meski demikian, tahukah Anda bila efek buruk bisa juga dialami kendaraan yang terparkir di bawah pohon?

Brand Manager System X Indonesia, Arta Alfatha, menjelaskan kotoran burung dan getah merupakan faktor utama mobil haram terparkir di bawah pohon.

"Karena pasti ada yang namanya getah, kotoran burung, dan itu akan memberikan efek buruk pada cat mobil," ujar Arta di Blok M, Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Apabila dibiarkan, bercak atau tompel bisa membekas pada cat mobil. Hal itu tentu berpengaruh pada tampilan mobil kesayangan.

"Efeknya akan ada bercak atau tompel kalau bisa setelah melihat kotoran burung segara dibersihkan," ujar Arta.

Cara mudah membersihkan kotoran burung dengan menggunakan air dan lap microfiber. "Cukup disemprot lalu dilap. Jangan pakai kanebo," tutur Arta.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya