Liputan6.com, Jakarta - Penjualan kendaraan jelang lebaran biasanya mengalami peningkatan yang signifikan. Pasalnya, banyak calon konsumen yang memang sengaja berburu mobil baru atau bekas untuk digunakan mudik ke kampung halaman.
Namun perlu diingat, ketika membeli mobil baru, sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum Lebaran. Berbeda dengan mobil bekas yang surat-suratnya, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah siap, sedangkan untuk mobil baru butuh waktu untuk pengurusannya.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan salah satu sales Honda di wilayah Tangerang, jika membeli mobil saat ini, ada beberapa merek yang memang masih bisa digunakan untuk mudik Lebaran. Tapi, untuk pabrikan berlambang huruf H ini memang sudah tidak bisa.
"Tergantung merek, ada yang mepet-mepet pembelian suratnya masih bisa jadi (bisa dipakai Lebaran). Tapi, di Honda sudah tidak mungkin jadi. Jadi, tergantung merek dan biro jasa," jelas salah satu sales yang enggan disebutkan namanya tersebut ketika berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/5/2019).
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Waktu Pengurusan STNK
Lanjutnya, untuk proses pengurusan surat-surat ini, biasanya dibutuhkan waktu hingga 14 hari kerja. Mulai dari naik faktur, hingga STNK dan pelat nomer jadi dan siap digunakan oleh sang pemilik kendaraan.
"Pengurusan naik faktur itu tujuh hari kerja, dan STNK juga tujuh hari kerja. Sedangkan untuk faktur bisa diurus menjadi STNK, harus sudah masuk ke Samsat tanggal 20 lalu. Jadi, kalau untuk saat ini, sudah pasti tidak bisa," tegasnya.
"Itu kalau mobil yang dibeli CKD (produksi dalam negeri), sedangkan untuk yang CBU (impor) bisa sebulan pengurusan STNK-nya," pungkasnya.
Advertisement