Liputan6.com, Jakarta Larangan diskon untuk moda transportasi berbasis online akan segera dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini operator memang sudah tidak memberikan diskon tarif secara langsung. Namun diskon masih diberikan oleh mitra operator yang menyediakan jasa pembayaran elektronik.
Advertisement
Baca Juga
"Diskon langsung maupun tidak langsung. Diskon langsung relatif tidak Ada, diskon yang ada ini relatif tidak langsung, yang diberikan oleh parner-patnernya," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, sepertu dilansir kanal Ekonomi Liputan6.com.
Budi pun akan membuat larangan pemberian diskon tarif untuk transportasi online baik ojek online dan taksi online. Hal ini untuk menjaga persaingan usaha yang sehat antara operator. Larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
"Oleh karenanya kita merancang satu Peraturan Menteri atau surat edaran yang melarang diskon," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesetaraan dan Keseimbangan
Menurut Budi, tarif transportasi online harus mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan, sehingga untuk menjalankan prinsip tersebut dia menginginkan tidak ada diskon tarif transportasi online, baik secara langsung atau tidak langsung.
"Diskon itu saya sampaikan bahwa yang namanya tarif online itu harus equilibrium harus quality, jadi dengan equal ini kita minta tidak ada diskon," tandasnya.
Advertisement