Liputan6.com, Jakarta - Perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dimulai 9 September 2019. Artikel "Perluasan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan, Ini Rutenya" menjadi berita yang paling diminati pembaca setia Liputan6.com.
Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Tenang, Aturan Baru Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor" dan "Ganjil Genap Resmi Diperluas, Pedagang Mobkas Bersiap". Berikut rangkumannya.
1. Perluasan Ganjil Genap Resmi Diberlakukan, Ini Rutenya
Advertisement
Syafrin Lupito selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dimulai 9 September 2019.
Sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus-8 September 2019. Kemudian, uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan 12 Agustus-6 September 2019.
Baca selengkapnya di sini.
2. Tenang, Aturan Baru Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Sepeda Motor
Syafrin Lupito selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dimulai 9 September 2019.
Rupanya, perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sistem ini hanya diberlakukan untuk mobil.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
3. Ganjil Genap Resmi Diperluas, Pedagang Mobkas Bersiap
Sejumlah pedangan mobil bekas di wilayah Jabodetabek optimistis mampu mendapatkan dampak positif karena beberapa konsumen akan membeli mobil dengan pelat berbeda.
"Udah mulai calon konsumen mencari mobil dengan nomor polisi yang mereka enggak punya. Mestinya permintaan penjualan meningkat ya," kata pemilik showroom Chelsea Mobil, Teddy kepada Liputan6.com.
Baca selengkapnya di sini.