Liputan6.com, Jakarta - Setelah diberlakukan di ruas jalan biasa, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dalam waktu dekat bakal diperluas hingga ke jalan tol. Rencananya, aturan ini bakal berlaku mulai bulan depan.
Dijelaskan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, penerapan tilang elektronik di jalan bebas hambatan ini pada dasarnya sama seperti yang sudah dilakukan di beberapa ruas jalan Jakarta sebelumnya.
Advertisement
Baca Juga
Hanya saja, jenis pelanggaran yang bakal ditindak sedikit berbeda. Kamera yang digunakan akan mendeteksi kecepatan setiap kendaraan yang melintas. Jadi, pengendara tidak boleh lagi memacu mobilnya di atas kecepatan rata-rata atau yang sudah ditentukan.
"Teknis dan fitur kamera sedang disinkronkan sesuai kebutuhan. Tapi yang bisa saya katakan, nanti ETLE juga akan menindak pelanggaran over speed," kata Nasir, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Kamis (19/9/2019).
Lanjut Nasir, hal ini dilakukan karena banyaknya kecelakaan di jalan tol yang diakibatkan kendaraan melaju di atas batas kecepatan yang ditentukan.
Sementara itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrrahman, selebihnya penindakan tilang elektronik di jalan tol akan sama saja seperti yang telah diterapkan di beberapa ruas non-Tol.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jenis Pelanggaran
Jenis pelanggarannya, seperti menindak pengguna mobil yang bermain ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman alias seatbelt, pelanggar marka jalan, hingga melebihi batas kecepatan.
"Diharapkan, dengan ini pengguna jalan lebih tertib berlalu lintas sehingga tingkat kecelakaan bisa ditekan. Saat ini kita masih dalam proses, diusahakan 3 Oktober sudah bisa launching," pungkas Arif.
Advertisement