Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Jawa Timur, Ini 5 Faktanya

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik bakal diterapkan di seluruh wilayah Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Feb 2020, 17:16 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2020, 17:16 WIB
Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020
Kamera pengawas terpasang di jalur koridor 6 Transjakarta, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik untuk pengendara motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik bakal diterapkan di seluruh wilayah Jawa Timur.

Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Berikut rangkuman 5 fakta terbaru mengenai tilang elekronik yang rencananya akan diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Timur. Fakta-fakta ini penting untuk disimak karena turut menentukan nasib para pengendara.

1. Kota Pertama Penyelenggara ETLE

Di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi kota pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik di Kota Surabaya menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Jawa Timur.

Kapolda Jatim menjelaskan sejumlah keuntungan yang bisa dirasakan pemerintah dan masyarakat pengguna jalan dengan adanya tilang elektronik.

2. Menambah Pajak Daerah

Salah satu keuntungan dari pemberlakukan tilang elektronik ialah bertambahnya pemasukan daerah. Denda yang harus dibayar pengemudi pelanggar aturan lalu lintas otomatis akan masuk ke kas daerah yang bersangkutan. Video rekaman CCTV akan menjadi bukti valid untuk melayangkan denda bagi para pelanggar.

 

3. Meminimalisir Penyalahgunaan Denda

Pemberlakuan tilang elektonik juga dapat meminimalkan penyalahgunaan denda akibat tilang yang dilakukan oleh oknum polisi. Banyak diketahui bahwasanya ada oknum polisi yang gemar menggunakan denda tilang untuk kepentingan pribadi. Hal ini biasanya terjadi ketika pihak pelanggar tidak menyanggupi tawaran sidang.

Dari kasus tersebut, muncullah istilah uang pelicin. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara tidak dimasukkan ke daftar tilang. Polisi juga tidak menahan dokumen-dokumen kendaraan milik pengendara. Pemberlaan tilang elektronik tidak lagi memberi ruang pada kasus semacam ini.

4. Kamera Canggih

Kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elekronik di Surabaya tergolong sangat canggih. Pasalnya, jangkauan kamera itu bisa menembus kaca mobil.

Aktivitas pengemudi di dalam mobil juga bisa diketahui dari pantauan kamera CCTV ini. Hasil rekaman kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik di Surabaya bisa menangkap aktivitas rangkulan yang dilakukan oleh pengemudi dan penumpang di sebuah mobil.

5. Kendala Cuaca

Salah satu kekurangan penerapan tilang elektronik ialah kondisi cuaca. Ketika musim penghujan dan terjadi angin lebat misalnya, kamera CCTV tidak bisa menangkap dengan jelas karena kualitas jaringan buruk. Hasil rekaman yang tidak jelas ini biasanya tidak cukup dijadikan bukti untuk melayangkan denda kepada terduga pelanggar.

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya