Lindungi Industri Otomotif, Pemerintah Indonesia Ogah Terima Truk Bekas

Demi menjaga kondisi industri otomotif nasional, pihak pemerintah tidak mengizinkan impor truk bekas ke pasar domestik. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian RI di sela-sela pembukaan GIICOMVEC 2020 di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2020, 08:00 WIB
Antrian Truk
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Demi menjaga kondisi industri otomotif nasional, pihak pemerintah tidak mengizinkan impor truk bekas ke pasar domestik. Hal tersebut disampaikan oleh Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian RI di sela-sela pembukaan GIICOMVEC 2020 di Jakarta.

"Proteksi ini diberikan untuk meningkatkan utilisasi industri kita. Jadi, saya memastikan bahwa impor itu tidak terjadi, kecuali memang belum bisa diproduksi di dalam negeri," ujar Agus.

Agus menambahkan, kementeriannya bertekad mendorong pelaku industri kendaraan niaga dapat mendongkrak produktivitasnya yang kompetitif dan inovatif dalam rangka memenuhi permintaan konsumen, mulai dari mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur, logistik, hingga wirausaha.

"Kami melihat industri ini punya kemampuan dan utilisasinya masih bisa ditingkatkan. Untuk itu tidak perlu impor truk bekas agar tidak menciderai sektor ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenperin dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan saling berkolaborasi mempertajam taji sektor otomotif di dalam negeri. Apalagi, pemerintah memasang target ekspor untuk kendaraan CBU Indonesia bisa menembus 1 juta unit pada tahun 2024.

"Kami terus berkoordinasi dengan Gaikindo, termasuk mengenai terjaganya kebutuhan bahan baku di tengah dampak Covid-19. Rata-rata industri otomotif ini masih punya cadangan bahan baku yang cukup. Kami juga mengikuti informasi bahwa beberapa industri di Cina dan Jepang, mulai kembali normal berproduksi," paparnya.

Sumber: Otosia.com

Pemerintah Komitmen Tak Ada Lagi Truk ODOL Mulai 2023

Masalah truk yang kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL) memang menjadi serius, karena menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Pasalnya, truk dengan kelebihan muatan ini seperti sudah menjadi budaya di dunia logistik Tanah Air.

Mirisnya, aturan terkait Zero ODOL yang seharusnya berlaku pada 2021, ditunda oleh Kementerian Perhubungan hingga 2023 atas permintaan Kementerian Perindustrian.

Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, alasan ditundanya penerapan Zero ODOL karena tekanan ekonomi yang masih berat dan berimbas ke berbagai sektor industri di Tanah Air.

"Namun, tentunya sektor industri harus siap semua. Tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan Zero ODOL yang memang menurut kami sangat diperlukan," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela pembukaan GIICOMVEC 2020, Kamis (5/3/2020).

Sementara itu, penundaan penerapan Zero ODOL dari pihaknya, yaitu lima sampai enam sektor industri. Namun, sektor-sektor tersebut masih akan dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sedangkan menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyad, sektor yang mendapatkan penundaan tersebut, antara lain pengangkutan keramik, kaca, dan minuman ringan. Daftar pastinya masih dalam pembicaraan.

"Nanti sore saya undang semua asosiasi yang meminta toleransi. Saya minta mereka buat rencana sampai 2023 apa yang akan dilakukan. Apakah mungkin normalisasi atau mungkin tambah investasi kendaraan. Paling penting jangan hanya minta, tapi hingga 2023 tidak ada pergerakan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya