Ratusan Travel Gelap Terjaring Operasi Ketupat 2020, Ini Sanksinya

Sejak larangan mudik resmi berlaku, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menindak 228 kendaraan travel gelap selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 11 Mei 2020, 18:39 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2020, 18:39 WIB
Tol Jakarta-Cikampek
Kendaraan yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek dikeluarkan ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak larangan mudik resmi berlaku, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menindak 228 kendaraan travel gelap selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020.

Digunakan untuk mengangkut pemudik, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Yugo menegaskan, 1.389 orang gagal pulang ke kampung halamannya.

"Sejak operasi ketupat berlangsung tanggal 24 April 2020 Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan, yang mengangkut penumpang sebanyak 1.389," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, seperti dilansir Korlantas Polri.

Terjaring di beberapa jalan berbeda, ratusan travel gelap berhasil ditemukan di jalan tol, jalur arteri dan jalur tikus.

"Paling banyak di jalur tikus, karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan," tuturnya.

Dari temuan tersebut, lokasi tujuan para pemudik tersebar di tiga wilayah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya, hampir seluruh kota di tiga provinsi tersebut menjadi tujuan bagi pemudik.

Sanksi yang Diberikan

Saat ini ratusan pengemudi kendaraan travel gelap telah diamankan oleh petugas dan dikenai sanksi tilang. Sementara itu, para penumpang yang diamankan sudah dikembalikan kerumahnya masing-masing.

Adapun sanksi tilang itu sendiri merujuk pada pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya