Ribuan Kendaraan Kena Tilang pada Hari Pertama Sanksi Ganjil Genap

Pada hari pertama tersebut, terdapat seribuan kendaraan yang ditilang karena masih nekat melanggar lalu lintas ganjil genap

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Agu 2020, 12:33 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2020, 12:33 WIB
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Polisi merazia kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap memang telah diberlakukan di Jakarta, sejak 4 Agustus 2020. Namun, sepekan pertama pihak kepolisian masih memberlakukan masa sosialisasi dan belum dikenakan tilang.

Sanksi tilang, baik manual maupun E-TLE baru diberlakukan, Senin (10/8/2020). Pada hari pertama tersebut, terdapat seribuan kendaraan yang ditilang karena masih nekat melanggar lalu lintas ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada 619 kendaraan yang kena tilang manual. Sedangkan untuk sanksi secara electronic traffic law enforcement (E-TLE) berjumlah 443 kendaraan.

Sehingga, jumlah yang melanggar aturan penerapan ganjil genap sebanyak 1.062 kendaraan.

"Untuk tilang manual ada 619 kendaraan dan E-TLE 443. Jadi total keseluruhan ada 1.062," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Pelaksanaan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Denda ganjil genap

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan selepas sosialisasi aturan ganjil genap, pengendara akan ditindak berupa tilang atau denda sesuai pasal berlaku.

"Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujarnya, dilansir Humas Polri.

Berlaku Senin sampai Jumat, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan Jakarta.

Wacana Ganjil Genap Seluruh Jakarta 24 Jam, Ini Tanggapan Polda Metro

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki rencana untuk menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di seluruh ruas jalan selama 24 jam.

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian soal wacana kebijakan tentang ganjil genap tersebut dan melihat apa alternatifnya jika memang diterapkan.

 

"Ya asal dipasangi rambunya bisa saja. Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Meski begitu, ia ingin hal itu ditanyakan kepada pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut.

"Jadi, kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya