Tetap Beroperasi, Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Saat PSBB

Menjadi kewajiban, pemilik harus tetap membayar pajak kendaraan di masa pandemi Corona Covid-19. Menjadi salah satu alternatif, warga DKI Jakarta bisa menyambangi Samsat Keliling meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tengah berlaku saat ini.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Sep 2020, 11:12 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 11:00 WIB
20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL
Warga mengisi formulir di Gerai Samsat Keliling di Jalan Kalibata Raya, Jakarta, Senin (11/7). Pasca libur lebaran 2016, gerai Samsat Keliling kembali beroperasi melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor berkewajiban tetap membayar pajak kendaraan di masa pandemi Corona Covid-19. Menjadi salah satu alternatif, warga DKI Jakarta bisa menyambangi Samsat Keliling meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tengah berlaku saat ini.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (15/9/2020), lokasi pelayanan Samsat Keliling berada di lima lokasi berbeda.

Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, masyarakat yang hendak membayar pajak bisa melakukan pembayaran di hari Senin hingga Jumat.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, pemilik kendaraan bisa datang ke Halaman Parkir Samsat Pusat. Sedangkan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Utara tersedia di Halaman Parkir Samsat Utara.

Khusus wilayah Jakarta Barat tersedia di Halaman Parkir Samsat Barat dan wilayah Jakarta Selatan di Halaman Parkir Polda. Sementara di wilayah Jakarta Timur, Samsat Keliling tersedia di Halaman Parkir Samsat Timur.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sementara itu, untuk syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

Motor Menganggur karena PSBB, Jangan Lupa Pakai Standar Tengah

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat diberlakukan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020. Untuk mencegah bertambahnya kasus Corona Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar perkantoran menerapkan sistem work from home (WFH). 

Seperti PSBB jilid 1 pada April lalu, berbagai jenis kendaraan akan lebih banyak menghabiskan waktunya di garasi, termasuk sepeda motor pribadi. Hal ini sebenarnya bisa berdampak buruk, salah satunya di bagian ban.

"Kalau ban motor dibiarkan terus bisa berisiko retak, bahkan pecah. Karena itu, meskipun WFH saat pandemi Corona Covid-19 ini pemilik tetap harus melakukan perawatan," jelas Haninda Candra, pemilik toko R2 Ban di Kediri, Jawa Timur, saat dihubungi redaksi Otosia.

Haninda menyebut bahwa perawatan ban ini cenderung mudah. Secara keseluruhan, ada 5 langkah yang perlu dilakukan Otolovers agar ban motor tetap awet saat WFH akibat Corona Covid-19.

Pertama, perhatikan tekanan ban dan jangan terlalu keras, secara angka di kisaran 25 Psi. Hal ini perlu dilakukan agar karet ban tidak cepat pecah, terutama ban dengan usia yang cukup tua, sekitar 3-5 tahun.

Infografis Cara China hingga Vietnam Tangani Virus Corona. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Cara China hingga Vietnam Tangani Virus Corona. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara China hingga Vietnam Tangani Virus Corona. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya