SIM Hilang Bisa Diurus Sendiri, Berikut Langkah-langkahnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi seorang pengendara mobil ataupun motor.

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Okt 2020, 12:03 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 12:03 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting bagi seorang pengendara mobil ataupun motor. Pasalnya, jika SIM ini hilang dan saat diperiksa oleh pihak kepolisian tidak bisa menunjukkan SIM tersebut, maka pengemudi akan dikenakan sanksi atau denda.

Namun, jangan panik, jika SIM hilang, masih bisa diurus, meskipun harus menyediakan waktu dan tenaga ekstra. Berikut, melansir laman resmi Suzuki Indonesia, beberapa hal yang harus dipersiapkan ketika hendak mengurus SIM yang hilang:

Cara mengurus SIM hilang dilakukan dengan mempersiapkan persyaratan berkas terlebih dahulu. Kelengkapan persyaratan menjadi hal wajib saat mengurus SIM.

Persyaratan dalam mengurus SIM yang hilang yaitu, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi SIM, fotokopi KTP (jika ada bawa yang asli) dan surat keterangan sehat dari Satpas atau rumah sakit.

Berkas lainnya adalah formulir pendaftaran dan kartu asuransi (jika membuat asuransi AKDP atau bersifat opsional).

Setelah semua dokumen lengkap, langsung datang ke Satuan Pelaksana Penerbitan SIM atau Satpas terdekat. Pemohon perlu membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP atau KTP aslinya. Akan tetapi, jika salinan SIM yang hilang tidak ada, surat keterangan dari kepolisian tersebut dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tes Kesehatan

Sebelum melakukan pendaftaran, petugas akan mengarahkan untuk tes kesehatan, yang dilanjutkan dengan mengurus AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi. Setelah itu, baru melakukan pendaftaran, dengan memberikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan kartu asuransi (jika membuat). Jangan lupa untuk mengambil formulir dan mengisinya dengan identitas diri dengan lengkap.

Jika berkas-berkas sudah siap, Anda bisa langsung menyerahkannya ke loket pendaftaran dan petugas akan melakukan pengecekkan. Setelah petugas melakukan pengecekkan dan persyaratan yang diberikan sudah valid, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan untuk mengambil data pada SIM lama Anda.

 


Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Jika proses verifikasi data sudah dilakukan dan datanya valid, petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran pengambilan foto.

Tidak ketinggalan juga untuk melengkapi SIM baru dengan tanda tangan. Bisa dikatakan, proses proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan ini adalah persyaratan terakhir dalam mengurus SIM yang hilang.


Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya