Daftar Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 4 Januari 2021

Bagi warga Jakarta pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini (4 Januari 2021), Anda bisa datang ke beberapa lokasi layanan SIM Keliling.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 04 Jan 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 09:03 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga antre mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi warga Jakarta pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini (4 Januari 2021), Anda bisa datang ke beberapa lokasi layanan SIM Keliling.

Di tengah pandemi Corona Covid-19, pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini, Senin, 4 Januari 2021 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lokasi Sim Keliling

Jaktim : Lippo Plaza Kramat Jati 

Jakut : Mall Grand Cakung 

Jaktim. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata 

Jakbar : Mall Citraland Grogol 

Jakpus : ITC Cempaka Mas

 

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

INFOGRAFIS Menanti Momentum Pasar Otomotif Memuncak Lagi

INFOGRAFIS Menanti Momentum Pasar Otomotif Memuncak Lagi
iNFOGRAFIS Menanti Momentum Pasar Otomotif Memuncak Lagi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya