Tilang Elektronik Sudah Berlaku Nasional, Begini Cara Bayar Dendanya

Para pelanggar lalu lintas dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

oleh Arief Aszhari diperbarui 25 Mar 2021, 12:02 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2021, 12:02 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Penempatan 10 titik CCTV dilakukan di antaranya JPO Bundaran Senayan, JPO Polda Semanggi, JPO Jalan Medan Merdeka Barat. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di 12 Polda, sebagai tahap pertama presisi nasional. Sementara itu, kamera pengawasnya sendiri alias CCTV-nya ditempatkan di 244 titik di Indonesia.

Para pelanggar lalu lintas dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sedangkan operasi ETLE sendiri tidak dibatasi nomor polisi kendaraan, dan artinya penindakan bisa dilakukan lintas wilayah.

Melansir laman resmi NTMC Polri, saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka akan dikirim datanya ke back office. Segera anggota langsung melakukan verifikasi. Setelah semua bukti terpenuhi, maka dikeluarkan surat konfirmasi.

Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Bisa dilakukan dengan dua cara. Manual dan online.

Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro E-TLE. Waktu pelayanannya, untuk Senin hingga Jumat sekitar pukul 08.00 hingga 16.00. Untuk Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Online

Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Hanya memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.

Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Untuk selanjutnya tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali.


Infografis Tilang Elektronik

Infografis Tilang Elektronik
Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya