Peraturan Baru Diterbitkan, Mobil LCGC Kini Kena Pajak 3 Persen

Kementerian Perindustrian telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Jan 2022, 09:04 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 09:04 WIB
Toyota Agya
New Toyota Agya mengalami penyegaran cukup signifikan. (Septian/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Payung hukum ini, telah diundangkan per 31 Desember 2021, dengan di dalamnya mengatur terkait jenis mobil Kendaraan Bermotor dan Hemat Bahan Bakar (KBH2).

Dalam pasal 4 ayat 1 Permenperin tersebut, jika model KBH2 atau yang juga dikenal sebagai Low Cost Green Car (LCGC) termasuk dalam kategori mobil beremisi rendah. Golongan kendaraan tersebut, sejenis dengan mobil hybrid, plug-in hybrid (PHEV) listrik, flexi engine, dan hidrogen (FCEV).

Dalam beleid peraturan tersebut, juga menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari PP 73 2019 yang diubah menjadi PP 74 2021.

Disebutkan, mobil LCGC kini sudah tidak lagi mendapatkan pajak 0 persen, atau 15 persen yang tercantum di PP 74 2021 pada akhir tahun lalu. Kini, mobil seperti Toyota Agya-Calya, Daihatsu Ayla-Sigra, dan Honda Brio Satya dikenakan pajak sebesar 3 persen.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Harga jual maksimal

Sementara itu, di dalam pasal 4 ayat 1 juga disebutkan, jika golongan LCGC harus ditenagai dengan mesin bensin berkapasitas maksimal 1.200cc. Selain itu, konsumsi bahan bakarnya minimal 20 kilomet per liter, dan emisi karbon dioksida minimal 120 gram per kilometer.

Sementara itu, untuk harga jual maksimal dari KBH2 berdasarkan lokasi kantor pusat agen pemegang merek adalah Rp135 juta. Jumlah tersebut naik dari Permenperin 33 2013 pasal 2 sebelumnya, yaitu Rp95 juta.

Angka ini adalah harga penyerahan ke konsumen, sebelum dikenai pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor, sesuai bunyi pasar empat ayat tiga tersebut.


Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron

Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Kemenkes Cegah Laju Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya