Sah, Pemerintah Berikan Bea Masuk 0 Persen Impor Mobil Listrik

Pemerintah resmi menerapkan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Mar 2022, 10:02 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 10:02 WIB
Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin konvoi kendaraan listrik. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Keuangan) resmi menerapkan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diimpor secara tidak utuh atau tidak lengkap (Incompletely knocked down atau IKD).

Beleid peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

Aturan ini sendiri, menyasar impor jenis IKD, karena dapat memberikan manfaat yang lebih besar, mengingat komponen kendaraan yang belum lengkap bisa dipenuhi dengan menggunakan produk dalam negeri.

"Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, ditulis Selasa (1/3/2022).

Pemberian insentif Bea Masuk nol persen ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai, untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemberian insentif

Kemudian, berlaku juga untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

Sementara itu, Febrio juga melihat dengan berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi.

"Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik," tukasnya.

Infografis Rusia Serang Ukraina dan Dalih Vladimir Putin

Infografis Rusia Serang Ukraina dan Dalih Vladimir Putin. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rusia Serang Ukraina dan Dalih Vladimir Putin. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya