Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan dunia otomotif berjalan beriringan dengan teknologi lainnya. Salah satunya diulas dalam artikel "Pembaruan Qualcomm Snapdragon Digital Chassis Bikin Mobil Pintar Jadi Lebih Aman".
Selain itu, dua berita menarik lainnya adalah "Masyarakat Indonesia Semakin Tertarik dengan Mobil Listrik, Ini Buktinya" dan "Sah, Pemerintah Berikan Bea Masuk 0 Persen Impor Mobil Listrik". Berikut rangkumannya.
Baca Juga
1. Pembaruan Qualcomm Snapdragon Digital Chassis Bikin Mobil Pintar Jadi Lebih Aman
Advertisement
Snapdragon Digital Chassis mendapatkan peningkatan menjadi platform yang memungkinkan mobil pintar menjadi lebih aman serta mudah disesuaikan. Peningkatan chip buatan Qualcomm Technologies ini meliputi fitur Snapdragon Car to Cloud Services – Connectivity as a Service yang menghadirkan kolaborasi teknologi baru untuk mendukung konektivitas out of the box.
Teknologi baru itu juga memungkinkan kemampuan analitik terintegrasi, lingkungan pengembang cloud dan perangkat yang bertujuan untuk menghadirkan fitur, konten, dan layanan teknologi baru secara global.
Baca selengkapnya di sini.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. Masyarakat Indonesia Semakin Tertarik dengan Mobil Listrik, Ini Buktinya
Seiring dengan berkembangnya teknologi mobil listrik di Indonesia, rasa ingin tahu masyarakat juga ikut meningkat. Hal ini terlihat dari data Google Trends.
Berdasarkan laporan Year in Search 2021: Look back to move your marketing forward, minat penelusuran untuk "electric car" tumbuh 54%, melampaui peningkatan 33% pada 2020.
Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
3. Sah, Pemerintah Berikan Bea Masuk 0 Persen Impor Mobil Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Keuangan) resmi menerapkan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diimpor secara tidak utuh atau tidak lengkap (Incompletely knocked down atau IKD).
Beleid peraturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
Baca selengkapnya di sini.
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Advertisement