Liputan6.com, Jakarta - Semua pengguna kendaraan bermotor wajib menaati aturan lalu lintas yang ada. Jika sampai melanggar, maka sanksi tilang sudah menanti.
Mengutip akun Instagram @ntmc_polri, Kamis (20/10/2022), polisi pada umumnya akan mengasih satu di antara dua tipe surat tilang, yakni surat tilang berslip merah atau surat tilang berslip biru.
Kedua surat tilang ini tentunya memiliki perbedaan, dibedakan dari respon pelanggar lalu lintas dan proses hukum yang akan dilalui.
Advertisement
Slip merah
Surat tilang berslip merah diperuntukkan ke pelaku pelanggaran yang menolak saat diberi tilang. Dalam hal ini, pelanggar diminta untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri dengan waktu yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Proses ini cenderung memakan waktu lebih lama, lantaran waktu sidang biasa dilakukan sekitar 7-14 hari setelah penilangan.
Slip biru
Sementara tipe kedua adalah surat tilang berslip biru. Surat tilang ini paling umum disebarkan, terutama pada saat pelaku pelanggaran lalu lintas mengakui kesalahan yang mereka lakukan.
Prosesi surat tilang slip biru pada umumnya lebih cepat dibanding surat merah. Pelanggar hanya perlu membayar denda melalui sistem E-tilang, di situs e-tilang.id atau aplikasi Etilang.
Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, M-Banking atau ATM dengan memasukkan kode pembayaran. Tenggat waktu pembayaran adalah 7 hari atau STNK akan diblokir.
Variasi pelanggaran
Jika sudah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, Polri akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Variasi pelanggaran lalu lintas yang berlaku tidak berbeda dengan sebelumnya, sebelum pihak kepolisian menerapkan tilang elektronik. Besaran dendanya tercatat dalam Undag-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Lalu berapa denda yang harus dibayar jika melakukan pelanggaran lalu lintas?
1. Tidak memakai sabuk pengaman
Pertama adalah tidak memakai sabuk pengaman pada saat mengemudikan mobil. Penggunaan seat belt diwajibkan untuk penumpang depan, yakni pengemudi dan penumpang di sampingnya.
Jika masih nekat melanggar, maka diberikan hukuman berupa denda sebesar Rp 250.000 atau masuk penjara dengan jangka waktu paling lama 3 bulan.
2. Tidak memakai helm
Selanjutnya adalah pemotor yang tidak memakai helm.
Pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ tertulis bahwa setiap orang yang menggunakan sepeda motor, pengemudi maupun penumpang, diwajibkan memakai helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bagi para pelanggar bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000, sebagaimana tercatat pada Pasal 290.
Advertisement
3. Memakai plat nomor palsu
Ketiga adalah penggunaan plat nomor palsu. Setiap kendaraan layaknya dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), termasuk dokumen identitas yang sesuai.
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan melanggar peraturan Pasal 280. Sanksi yang diberikan bisa mencakup denda sebanyak Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Lalu ada pelanggaran terkait rambu lalu lintas dan marka jalan. Setiap pengguna kendaraan diwajibkan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, mulai dari garis marka di jalan hingga arah jalur yang dilalui.
Bagi yang masih “ngeyel” bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1 dan diberi hukuman berupa denda sebesar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.
5. Menggunakan telepon genggam
Terakhir adalah pelanggaran penggunaan telepon genggam atau handphone selama berkendara. Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, aktivitas ini dinilai dapat mengganggu konsentrasi.
Bagi para pengemudi dan pemotor yang menggunakan handphone selama di jalan bisa diberikan sanksi berupa kurungan tahanan selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp 750.000.
Sumber: Otosia.com