Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat 1 pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan, 3 daerah yang sebelumnya diundur ke 2017 karena hanya memiliki calon tunggal, bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015.‎ Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Iya (mengikuti Pilkada 2015)‎, diteruskan tahapannya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada‎ yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada.
"Yang pasti kita akan plenokan keputusan MK tersebut," tegas Ferry.
Selain itu, KPU akan juga akan segera melakukan perubahan-perubahan terbatas terkait peraturan yang sebelumnya. Sebab sebelumnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 49 dan 50 tentang Pilkada‎ yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam melaksanakan Pilkada yang juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
"Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU yang terkait, untuk adanya perubahan terbatas‎," tandas Ferry. (Mvi/Mut)
Pasca-Putusan MK, KPU Pastikan 3 Daerah Ini Ikut Pilkada 2015
KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015.
Diperbarui 30 Sep 2015, 14:53 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 14:53 WIB
(Kanan-kiri) Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Hadar Nafis Gumay memberikan penjelasan saat penyuluhan peraturan KPU terkait pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 di Jakarta, Kamis (28/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangMengenal Sidrap: Kebun Angin Pertama dan Terbesar di Indonesia
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Freestyle BMX PS2 untuk Pemain, Kuasai Teknik Dasarnya
Percepat Layanan Kesehatan Digital, SCALA by Metranet Hadirkan Digital Signature di RS PKU Muhammadiyah
250 Tahun Bertahan, Kambing Misterius Ini Mampu Hidup Tanpa Air di Pulau Terpencil
Duel di Liga Champions, Real Madrid dan Arsenal Berpeluang Cetak Rekor Baru
Daftar Reklame yang Wajib Kena Pajak di DKI Jakarta, Apa Saja?
Golongan Orang yang Hatinya Berguncang dan Menangis Tatkala Mendengar Adzan
Panduan Lengkap Trik UFC PS4 untuk Pemula dan Pro, Simak Pula Teknik Dasarnya
Baim Wong Resmi Cerai dengan Paula Verhoeven, Ini Alasan dan Detailnya
Jordan Thompson, Pemain Bintang Dunia Resmi Bergabung dengan Jakarta Pertamina Enduro
100 Kata-Kata Sindiran Halus untuk Orang Sombong, Cocok Jadi Status WhatsApp
Semen Indonesia Buyback Saham Rp 200 Miliar Mulai Hari Ini 16 April 2025
5 Inspirasi Model Lengan Baju Gamis Modern yang Tetap Cantik Buat April 2025