Pasca-Putusan MK, KPU Pastikan 3 Daerah Ini Ikut Pilkada 2015

KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Sep 2015, 14:53 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 14:53 WIB
KPU Gelar Sosialisasi Peraturan Pemilukada
(Kanan-kiri) Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Hadar Nafis Gumay memberikan penjelasan saat penyuluhan peraturan KPU terkait pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 di Jakarta, Kamis (28/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat 1 pasangan calon saja.

Hal itu dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan, 3 daerah yang sebelumnya diundur ke 2017 karena hanya memiliki calon tunggal, bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015.‎ Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Iya (mengikuti Pilkada 2015)‎, diteruskan tahapannya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada‎ yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada.

"Yang pasti kita akan plenokan keputusan MK tersebut," tegas Ferry.

Selain itu, KPU akan juga akan segera melakukan perubahan-perubahan terbatas terkait peraturan yang sebelumnya. Sebab sebelumnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 49 dan 50 tentang Pilkada‎ yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam melaksanakan Pilkada yang juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.

"Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU yang terkait, untuk adanya perubahan terbatas‎," tandas Ferry. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya