Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat 1 pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan, 3 daerah yang sebelumnya diundur ke 2017 karena hanya memiliki calon tunggal, bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Iya (mengikuti Pilkada 2015), diteruskan tahapannya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam pelaksanaan pilkada.
"Yang pasti kita akan plenokan keputusan MK tersebut," tegas Ferry.
Selain itu, KPU akan juga akan segera melakukan perubahan-perubahan terbatas terkait peraturan yang sebelumnya. Sebab sebelumnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 49 dan 50 tentang Pilkada yang mengatur syarat minimal 2 pasangan calon dalam melaksanakan Pilkada yang juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015.
"Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU yang terkait, untuk adanya perubahan terbatas," tandas Ferry. (Mvi/Mut)
Pasca-Putusan MK, KPU Pastikan 3 Daerah Ini Ikut Pilkada 2015
KPU menyatakan, akan menindaklanjuti putusan MK, meskipun putusan MK tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015.
Diperbarui 30 Sep 2015, 14:53 WIBDiterbitkan 30 Sep 2015, 14:53 WIB
(Kanan-kiri) Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Hadar Nafis Gumay memberikan penjelasan saat penyuluhan peraturan KPU terkait pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 di Jakarta, Kamis (28/5/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tarawih Makin Sepi, tapi Keutamaaannya Justru Makin Berlimpah! Ini Alasannya
Jelang Lebaran, Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Disiagakan
Skuad Bahrain Disambut oleh Koreografi Luar Biasa dari Suporter Timnas Indonesia di SUGBK
350 Kata Bijak Puasa Lucu untuk Menghibur di Bulan Ramadhan
Babak Pertama Usai, Timnas Indonesia Unggul 1-0 atas Bahrain
Fakta Ole Romeny, Pencetak Gol di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia Indonesia Vs Bahrain
Sedang Berlangsung, Live Streaming Timnas Indonesia vs Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi untuk KIP Kuliah 2025
Soal Demo Tolak RUU TNI, Puan Minta Mahasiswa Menahan Diri
OJK: Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp 2.860 Triliun
Top 3 Berita Hari Ini: Penerbangan Los Angeles-Shanghai Terpaksa Mendarat Darurat Akibat Pilot Lupa Bawa Paspor
100 Ucapan Idul Fitri 2025 yang Mengharukan: Romantis, Lucu, hingga Formal