Liputan6.com, Jakarta - Keputusan KPUÂ yang tiba-tiba membatalkan pencalonan Ujang Iskandar dan Jawawi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai aneh. Pasalnya, saat mendaftar pada 27 Juni lalu, KPU provinsi menyatakan persyaratan administratif Ujang-Jawawi lengkap.
Kuasa hukum Ujang-Jawawi, Taufik Basari, menyebut adanya upaya menjegal kliennya maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalteng. Karenanya, Jumat siang, Ujang dan Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, menemui anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Â Pusat untuk mengonsultasikan keputusan KPU.
Baca Juga
"Apapun keputusan KPU tidak boleh merugikan pihak yang menjadi kandidat," kata Tobas di kantor Bawaslu Pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Tobas, surat keputusan pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi yang dikeluarkan pada 18 November menciderai hak konstitusional kandidat dan pemilih. Keputusan itu dinilainya sebagai preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada serentak.
Tobas bahkan menuding KPU mengakomodir kepentingan pihak tertentu yang berupaya menjegal pencalonan Ujang-Jawawi. "Hal itu bisa membuat orang merasa bahwa praktik penjegalan normal karena diakomodir KPU," tukas dia.
KPU sebelumnya menerbitkan surat keputusan nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Jawawi.
Penerbitan SK tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU RI mengkoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi. (Ali/Dry)