Sidang MK, KPU Kalteng Sebut Pilkada Sudah Berjalan Sesuai UU

Sugiyanto mengatakan, para pemohon sempat melaporkan dugaan politik uang itu ke Panwas Provinsi Kalteng.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Feb 2016, 20:31 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2016, 20:31 WIB
Anggota KPU mendistribusikan kotak suara menggunakan angkutan Sungai Barito di Buntok, Barito Selatan, Kalteng. Pilkada bupati Barito Selatan periode 2011-2016 diikuti tujuh pasangan calon.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

‎Dalam sidang ini, KPUD Kalteng selaku termohon menilai Pilkada Kalteng telah berjalan sesuai undang-undang.

"Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Provinsi Kalteng sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata kuasa hukum KPU Provinsi Kalteng Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Ali membantah dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 2, Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (Wibawa).‎

Pasangan Willy-Wahyudi menyatakan Pilkada susulan yang dilakukan di Kalteng, sebagai proses demokrasi yang tidak memiliki landasan hukum atau inkonstitusional.

Ali menjelaskan, Pilgub Kalteng baru dilakukan pada 27 Januari 2016 lalu bukan tanpa sebab. Karena harus menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), terkait Kasasi yang diajukan KPU terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, atas gugatan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi.

Pasangan nomor urut 1, Sugiyanto Sabran-Habib Said Ismail selaku pihak terkait, membantah dalil permohonan pemohon. Kuasa hukum Sugiyanto-Said Ismail, Didi Supriyanto mengatakan dalil yang disampaikan dalam permohonan pemohon sangat tidak mendasar, dan tidak memiliki landasan hukum.

Didi juga melihat perselisihan perolehan suara antara pasangan‎ Sugiyanto-Habib dengan Willy-Wahyudi lebih dari 30.000 suara, atau sekitar 5% lebih.

Tentu, dia, kalau mengacu UU Pilkada Pasal 158 dan PMK Nomor 1 Tahun 2015, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Kalteng 1,5% atau equivalent dengan 7.700 suara. Artinya, PHPKada Kalteng ini tak memenuhi syarat Pasal 158.


"Dari ketentuan Pasal 158 UU Pilkada saja sudah melebihi batas selisih perolehan suara. Itu artinya, sudah di luar dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Didi.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng terpilih Sugiyanto Sabran mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan jawaban yang disampaikan, baik oleh kuasa hukum termohon (KPU Kalteng) maupun kuasa hukumnya saat persidangan.

Menurut Sugiyanto, tudingan yang disampaikan dalam dalil permohonan pemohon cenderung mengada-ada. Selain persoalan selisih perolehan suara, para pemohon juga menuding telah terjadi praktik politik uang dalam proses Pilkada Kalteng.

Sugiyanto mengatakan, para pemohon juga sempat melaporkan dugaan politik uang itu ke Panwas Provinsi Kalteng, tapi Panwas memutuskan tudingan itu tidak benar.

"Mereka bilang ada money politic, ternyata Panwas tidak menemukan itu. Karena memang mereka mengada-ada saja," kata dia.
 
Karena itu, Sugiyanto sangat berharap, MK dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Sebab secara yurisprudensi, MK telah menolak banyak PHPKada sebelumnya, karena terbentur Pasal 158 UU Pilkada.

Dia optimis MK akan memutus putusan serupa berdasarkan Pasal 158 itu. "Kita sangat yakin, insya Allah Mahkamah akan menolak gugatan mereka. Karena gugatan mereka memang tidak memiliki landasan hukum dan cenderung dibuat-buat," tandas Sugiyanto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya