Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak ingin ambil cuti saat kampanye menjadi calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017. Hanya saja, keinginannya itu terbentur aturan yang mengharuskan dia cuti setelah resmi berstatus calon gubernur.
"Prinsipnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur maka posisi gubermur termasuk Pak Ahok statusnya cuti di luar tanggungan negara. Itu prinsip saat dia ditetapkan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2016).
"Karena undang-undang Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi incumbent yang akan maju di pilkada," imbuh Tjahjo.
Advertisement
Politisi PDIP itu mengatakan, Ahok tidak perlu khawatir dengan penyusunan APBD yang bertepatan dengan masa kampanye. Terlebih, ada pelaksana tugas (Plt) gubernur yang juga bertanggung jawab atas penyusunan anggaran.
"APBD bisa dikawal Plt, tapi kalau Ahok sebagai gubernur mau ikut mengawal boleh saja. Namun dalam kapasitasnya tadi saat dia mendaftar dia harus cuti," ucap Tjahjo.
Terkait upaya judicial review yang ditempuh Ahok agar aturan cuti itu dihapus sangat diperbolehkan. Hanya saja, sebagai kepala daerah yang sudah disumpah akan menjalankan aturan, sudah seharusnya menaati segala undang-undang.
"Sudah disumpah dalam jabatannya waktu pelantikan adalah melaksanakan keputusan undang-undang. Itu bentuk sumpah kepala daerah hukumnya wajib untuk melaksanakan amanah. Memang kita punya aturan main yang saya kira secara konsisten harusnya menghargai. Soal Pak Ahok bersikeras judicial review silakan kami tidak bisa melarang. Ini demokrasi," pungkas Tjahjo.