Mendagri: Mengadang Kampanye Bisa Dipidana

Mendagri meminta agar pejabat Kecamatan dan Kelurahan mengawasi kampanye pilkada.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Nov 2016, 12:21 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 12:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pengadangan kampanye oleh warga kepada calon kepala daerah bisa dipidana. Oleh karenanya, ia meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menginvestigasi.

"Itu mengganggu, termasuk money politic, itu bisa dipidana," kata Tjahjo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016)

Tjahjo berpendapat, seharusnya warga tidak perlu mengadang calon kepala daerah yang tengah berkampanye. Menurut dia, dengan tidak menghadiri kampanye tersebut sudah cukup baik untuk menunjukan penolakan terhadap seorang calon.

"Kalau sudah mengadang, memprovokasi, saya kira KPUD harus menginvestigasi dan mengambil tindakan," ucap Tjahjo.

Untuk mencegah pengadangan kampanye kembali terjadi, Tjahjo meminta kepada para pimpinan di daerah khususnya pejabat Kecamatan dan Kelurahan untuk mengawasi. "Kan kalau calon kampanye pasti didampingi oleh pejabat daerah," Thahjo menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya