Djarot Dipanggil Polda Metro Terkait Kasus Pengadangan Kampanye

Bawaslu sendiri sudah menyerahkan kasus pengadangan kampanye Djarot ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Nov 2016, 09:36 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 09:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus pengadangan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

"Pak Djarot dipanggil, (dimintai) keterangan Polda Metro hari ini terkait itu (penghadangan kampanye)," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Mimah Susanti kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Bawaslu sudah menyerahkan kasus pengadangan kampanye Djarot ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November 2016 karena ditemukan unsur pidana.

"Karena sudah diserahkan ke pihak kepolisian berarti ada unsur tindak pidana," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Muhammad Jufri.

Keputusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.

Beberapa bukti yang diambil adalah kamera, handycam, handphone dan saksi yang saat itu menyaksikan langsung penghadangan itu.

Pelaku bukan warga Kembangan Utara. Laporan pengadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.

Dari empat laporan yang diberikan oleh tim kampanye Ahok-Djarot, hanya satu yang dinyatakan sebagai tindak pidana. Sementara tiga laporan lainnya dihentikan karena saksi yang diundang tidak hadir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya