Liputan6.com, Jakarta Naman Sanip, terdakwa kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia juga didakwa sebagai pemimpin aksi pengadangan cawagub DKI nomor urut 2 tersebut.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasanya hukumnya, Abdul Haris, Naman menyatakan penyampaian aspirasi dilindungi oleh undang-undang. Sehingga pengadangan Djarot yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum pada Naman tidaklah tepat.
"Apa yang dilakukan saudara Naman dalam menyampaikan aspirasinya dilindungi undang-undang dan itu adalah hak setiap warga negara," terang Haris dalam pembacaan eksepsi Naman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/12/2016).
Advertisement
Haris menambahkan, kliennya hanya ingin menyampaikan aspirasi, bukan untuk melakukan tindakan kriminal. Tak ada niat dalam diri Naman untuk menghalangi, mengadang maupun menggagalkan kampanye Djarot.
"Naman Sanip ikut bergerak ingin bertemu Ahok dan menyampaikan maksud hatinya dan memberikan pesan khusus, bahwa yang dilakukan Ahok salah dan melukai umat muslim Indonesia," ujar Haris.
Terkait dakwaan yang menyebut Naman sebagai pemimpin aksi pengadangan Djarot, Haris menegaskan itu tidak benar. Karena dalam aksi tersebut tidak ada kesepakatan antara dia dengan pendemo lainnya.
"Tak ada kesepakatan Naman Sanip dengan massa. Pendemolah yang mengangkat Naman sebagai komandan demo. Naman tak terbukti menggerakkan demonstrasi," jelas Haris.
Untuk itu, Haris meminta majelis hakim membebaskan kliennya dan semua dakwaan dari Jaksa penuntut umum batal demi hukum.