Nasdem Kumpulkan Partai Pendukung Ahok - Djarot

KPU menetapkan dua calon yang lolos Pilkada DKI 2017 yaitu pasangan Ahok - Djarot dan Anies - Sandi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Mar 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2017, 14:00 WIB
Partai pendukung Ahok - Djarot
Partai pendukung Ahok - Djarot

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem DKI Jakarta Wibi Andrino menyebutkan, akan ada pertemuan dengan partai-partai pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Djarot Saiful Hidayat atau Ahok-Djarot siang ini.

Ahok-Djarot maju di Pilkada DKI 2017 dengan dukungan Partai Nasdem, PDIP, Hanura, dan Partai Golkar. Pasangan ini lolos dalam putaran kedua pilkada DKI Jakarta. 

"Iya (kumpul bersama partai pengusung) jam 13.00 ini," ucap Wibi di Jakarta, Senin (6/3/2017).

Ia mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan di Kantor DPP Nasdem Gondangdia, Jakarta Pusat. "(Pertemuan) Kantor DPP. Konsolidasi partai pengusung," tutur dia.

Namun Wibi belum bisa menjelaskan apa saja yang akan dibahas karena hingga saat ini pertemuan partai pendukung Ahok-Djarot belum berlangsung. "Masih belum berlangsung. (Yang datang) Sekjen-sekjen," Wibi menandaskan.

KPU DKI Jakarta secara resmi menetapkan dua pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta yang masuk ke putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Ahok-Djarot dan Anies-Sandi.

Penetapan tersebut dilakukan setelah dipastikan tidak ada pasangan cagub dan cawagub yang mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara putara pertama Pilkada DKI 2017. Kepastian itu didapatkan setelah KPU DKI Jakarta mendapatkan surat konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017 akan dilaksanakan pada 19 April 2017.

Sosialisasi dan kampanye pasangan calon dalam putaran kedua Pilkada DKI 2017 akan dimulai 7 Maret hingga 15 April. Sedangkan masa tenang dan pembersihan seluruh alat peraga dilakukan pada 16-18 April 2017.

Selanjutnya, pada 20 April hingga 1 Mei 2017 akan dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Apabila tidak ada gugatan ke MK atas hasil pilkada putaran kedua selama kurang lebih tiga hari, maka penetapan pemenang akan dilakukan pada 5-6 Mei 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya