Anies Minta KPUD DKI Teliti Data Penambahan 200 Ribu DPT

KPUD DKI memprediksi ada tambahan 200 ribu pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 16 Mar 2017, 07:58 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 07:58 WIB
Anies Baswedan
Calon Gubernur DKI Anies Baswedan bersama warga.

Liputan6.com, Jakarta Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal rencana KPUD DKI Jakarta yang akan menambah jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 200 ribu pemilih pada putaran kedua Pilkada DKI 2017. Ini menyusul adanya prediksi penambahan DPT.

Menurut Anies, perlu ada proses verifikasi terlebih dahulu sebelum menentukan untuk menambah DPT dalam Pilkada DKI putaran kedua nanti.

"Saya agak concern soal jumlah pemilih baru. Harus dicek ulang benar, dari mana jumlah lonjakan suara. Kalau memang diperlukan tidak apa-apa, tapi apa iya sebanyak itu? Menurut saya harus ada proses verifikasi yang amat serius," ujar Anies saat ditemui usai sosialiasi di Jalan Semangka RT. 014 / RW. 08, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2017.

Sementara itu dengan adanya rencana peningkatan DPT tersebut, tidak tertutup kemungkinan KPUD DKI Jakarta akan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini diperlukan karena ada ketentuan batas pemilih di tiap TPS yang dibatasi maksimal 800 orang.

"Menurut saya di-cek yang baru itu siapa, benar warga Jakarta atau muhajirin atau warga pendatang. Kalau mereka hijrah dari mana, dicek dulu karena yang berhak milih itu warga Jakarta," kata Anies lagi.

KPUD DKI Jakarta memprediksikan ada penambahan jumlah DPT sebanyak 200 ribu pemilih. Namun jumlah tersebut dikatakan belum hasil akhir karena penghitungan masih berproses sampai 19 Maret 2017.

"Di tanggal 19 itu akan kelihatan (total DPT putaran dua). Jadinya 7,1 (DPT putaran pertama) ditambah 200, jadi 7,3 (perkiraan DPT putaran dua), mudah-mudahan sih tidak jauh dari itu, plus minus lah," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik.

Adanya peningkatan DPT tersebut tidak menutup kemungkinan KPUD Jakarta akan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini diperlukan karena ada ketentuan batas pemilih di tiap TPS yang dibatasi maksimal 800 orang.

"Minimal (pemilih tiap TPS) 400-500 orang, maksimalnya 800 orang. Kalau misalnya itu nggak bisa dihindari, dan dipastikan memang pemilih baru lebih dari 800 orang di beberapa TPS, mau tidak mau ya kita harus siapkan TPS tambahan (saat Pilkada DKI)," jelas Moch. Sidik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya