Maklumat Larangan Tamasya Al Maidah Jelang Pencoblosan di DKI

Polda mengimbau agar massa dari luar Jakarta tak perlu mengikuti aksi Tamasya Al Maidah saat pencoblosan Pilkada DKI 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 17 Apr 2017, 13:07 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 13:07 WIB
Pilkada DKI 2017
Pilkada DKI 2017 (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sepakat mengeluarkan maklumat jelang pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Mereka sepakat melarang mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi pemilih di TPS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu salah satunya melarang aksi yang disebut 'Tamasya Al Maidah'. Pihaknya mengimbau agar massa dari luar Jakarta yang tak memiliki hak suara agar tak perlu mengikuti aksi tersebut saat pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.

"Kapolda sudah keluarkan maklumat ya, intinya bahwa di maklumat itu melarang adanya mobilisasi massa ke Jakarta terutama ke TPS-TPS," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/4/2017).

Maklumat dengan Nomor: MAK/01/IV/2017; Nomor: 345/KPU-Prov-010/IV-2017; dan Nomor: 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu ditandatangani oleh masing-masing kepala instansi, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan, Kepala KPUD DKI Sumarno, dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Maklumat bersama ini dikeluarkan pada 17 April 2017.

Berikut tiga poin isi surat maklumat tersebut:

1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan pengawas Pemilu Kada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut maka Polri, TNI, dan instasi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan dimintai untuk kembali dan bila sudah berada di Jakarta maka akan kembalikan ke daerah masing-masing.

3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa ke Jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya