Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden (capres) berpasangan dengan Sandiaga Uno. Keduanya diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, dan PKS.
Ini merupakan ketiga kalinya Prabowo bertarung dalam Pilpres. Dia sebelumnya juga telah berlaga pada Pilpres 2009 dan 2014.
Bahkan, Prabowo sempat menyatakan dirinya kekurangan dana politik untuk maju dalam Pilpres 2019. Untuk mendanai perjuangan politiknya, Prabowo membuat program donasi. Penggalangan dana ini dia sampaikan melalui akun Facebook-nya.
Advertisement
Baru-baru ini, dia memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prabowo melaporkan harta kekayaannya pada 9 Agustus 2018 sebagai capres.
Berdasarkan LHKPN yang diakses Liputan6.com melalui acch.kpk.go.id, Senin (13/8/2018), Prabowo memiliki harta kekayaan Rp 1.952.013.493.659 atau Rp 1,9 triliun.
Dari laman tersebut, Prabowo memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor. Tercatat, Prabowo secara total memiliki sekitar 10 bidang tanah baik dengan bangunan atau tidak dengan nilai Rp 230.443.030.000.
Selain itu, mantan Danjes Kopassus itu juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya yang totalnya mencapai 1.432.500.000. Dia memiliki delapan alat transportasi, mulai dari mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2005, mobil Honda CR-V Jeep hingga motor Suzuki tahun 2002.
Kekayaan mantan suami Titek Soeharto itu juga terdiri dari harta bergerak lainnya Rp 16.418.227.000, surat berharga Rp 1.701.879.000.000, serta kas dan setara kas Rp 1.840.736.659. Prabowo tercatat tidak memiliki utang.
Harta kekayaan Prabowo mengalami perubahan dari tahun 2014. Saat itu, dia juga melaporkan harta kekayaan sebagai capres. Harta kekayaan Prabowo pada tahun 2014 adalah Rp 1,6 triliun dan USD 7,5 juta atau sekitar Rp 105 miliar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: