Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu, Anies Minta Bawaslu Verifikasi Setiap Laporan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memverifikasi terlebih dahulu ketika menangani berbagai laporan terkait pelanggaran pemilu.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jan 2019, 09:28 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2019, 09:28 WIB
Ekspresi Anies Baswedan Usai Diperiksa Bawaslu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (7/1). Pemeriksaan terkait laporan pose dua jari yang dilakukan Anies di podium Konferensi Nasional Gerindra. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memverifikasi terlebih dahulu ketika menangani berbagai laporan terkait pelanggaran pemilu.

Sebab dia menyebut, Bawaslu pasti mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat ketika masa kampanye seperti saat ini.

"Tapi kalau kita merespon pada setiap laporan tanpa memikirkan tentang substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh temeh," tutur Anies Bsswedan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (11/1/2019).

Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta agar Bawaslu dapat belajar dari laporan yang membuat dia diperiksa.

"Dari saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diperiksa Gara-Gara Pose 2 Jari

Sebelumnya, Bawaslu Bogor menyampaikan putusan terkait laporan pose dua jari yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, hasil rapat memutuskan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam tindakan Anies Baswedan tersebut.

"Hasilnya berdasarkan rapat kedua di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan, itu memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur," katan Irvan saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).

Irvan mengatakan kasus Anies itu tidak akan dilanjutkan proses pemeriksaanya. "Sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya