JK Yakin Coblosan di Dalam Negeri Lebih Tertib Dibanding Luar Negeri

JK juga yakin Pemilu saat ini tingkat partisipasinya akan meningkat.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2019, 05:14 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2019, 05:14 WIB
Wapres Kalla Tinjau MRT Jakarta
Wakil Presiden Jusuf Kalla menaiki MRT (Mass Rapid Transit) dari Stasiun Bundaran HI Jakarta, Rabu (20/2). Kalla ditemani Menhub Budi Karya Sumadi, dan Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjajal MR rute Bundaran HI-Lebak Bulus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yakin pemilu di dalam negeri pada 17 April akan lebih tertib dibandingkan di luar negeri. Sebab, di dalam negeri terdapat 800 ribu TPS yang memudahkan memilih dibandingkan di luar negeri.

"Kalau di dalam negeri, mau yang pindah sudah diatur, sebelumnya sudah ada daftarnya. Jadi tidak sulit. Di luar negeri itu banyak orang yang tidak mendaftar, kedua juga TPS  nya tidak banyak semua berkumpul di kedutaan. Apa yang kita lihat terjadi itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Dia pun yakin Pemilu saat ini tingkat partisipasinya akan meningkat. Terlebih dilihat di luar negeri. Dan dia juga berharap besok tingkat partisipasinya akan lebih baik.

"Saya kira pemilu ini yang tingkat partisipasinya paling tinggi di luar negeri, khususnya kita harapkan besok partisipanya tinggi," pungkas JK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bisa Coblos tanpa C6

Antusiasme Warga Aceh Ikuti Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2019
Seorang wanita memasukan kertas suaranya saat latihan pra-pemilihan di Banda Aceh, provinsi Aceh (6/4). Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak pada 17 April 2019. (AFP Photo/Chaideer Mahyudin)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan memastikan, masyarakat masih bisa memilih apabila tak memiliki surat C6 (surat pemberitahuan memilih). Jadi, masyarakat masih dapat menggunakan hak pilih suara tanpa membawa C6.

"Prinsipnya boleh. Jadi C6 itu kan undangan, jika ada satu lain hal, sehingga C6 tidak dapat dibawa misalnya hilang atau petugasnya tidak memberikan itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu menegaskan, masyarakat masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) apabila mereka tak dapat memiliki C6 atau terlupa membawa C6. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila mereka telah tercatat di TPS tempat mereka mencoblos.

"Jadi C6 mestinya disampaikan ke pemilih, C6 itu hakekatnya undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Tetapi jika ada satu lain hal pemilih itu tidak mendapatkan C6 atau C6 itu hilang maka yang bersangkutan Tetap dapat memilih," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan Aziz menerangkan, C6 itu hanya bersifat untuk informasi atau memberitahukan kepada pencoblos di TPS mana mereka akan melakukan pencoblosan. Tapi, apabila masyarakat tetap ingin mendapatkan C6 bisa dapat menghubungi petugas KPPS.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya