Pilkada 2020 Dapat Diundur Kembali Jika Desember Corona Belum Selesai

Dalam perppu yang diteken Jokowi pada 4 Mei itu, dijelaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada September ditunda dan akan dilaksanakan Desember.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Mei 2020, 07:29 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan, Pilkada 2020 ditunda hingga Desember karena bencana non-alam yakni, wabah virus Corona atau Covid-19. Namun, apabila hingga Desember 2020 wabah Corona belum berakhir, maka pemungutan suara dapat diundur.

Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam perppu yang diteken Jokowi pada 4 Mei itu, dijelaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan pada September ditunda dan akan dilaksanakan Desember.

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir," bunyi Pasal 201A dikutip dari draft perppu, Rabu (6/5/2020).

Penundaan Pilkada Serentak ini diputuskan agar pemungutan suara dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan setelah bencana non alam berakhir atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," bunyi Pasal 122A ayat 3.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditunda

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya digelar pada 23 September ditunda hingga 9 Desember 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan tiga opsi pelaksanaan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021 dalam rapat virtual dengan DPR yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian.

Dari ketiga opsi tersebut, Mendagri Tito Karnavian optimis sehingga mengusulkan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. DPR pun menyetujui usulan pemerintah tersebut.

Namun, DPR dan pemerintah tidak menutup membahas opsi lain jika pada perjalanannya perkembangan penanganan virus Corona belum berakhir pada Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya