Meski Ada yang Kurang, Perppu Pilkada Dinilai Sudah Beri Kepastian Bagi KPU

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Perppu ini memang sudah ditunggu oleh semua pihak untuk kepastian hukum, terutama KPU.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Mei 2020, 03:25 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 03:25 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada, yang ditandatanganinya Senin 4 Mei 2020, yang garis besarnya mengatur perubahan waktu pemilihan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Perppu Pilkada ini memang sudah ditunggu oleh semua pihak untuk kepastian hukum, terutama KPU. Meskipun, masih ada yang kurang.

"Walaupun dalam Perppu itu masih belum menampung satu poin yang menjadi keputusan dalam Raker 14 April 2020, yakni tentang normalisasi jadwal Pilkada Serentak menjadi 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya. Namun, untuk kepastian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah cukup," kata Doli kepada Liputan6.com, Rabu (6/5/2020).

Nantinya, masih kata dia, tentu akan dibicarakan lagi ke fraksi yang ada. "Tentu nanti akan lihat pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi di DPR," ungkap Doli.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata KPU

Senada, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memang memandang Perppu mempertegas kewenangan lembaganya.

"Dengan Perppu ini menjadi jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 122 A, bahwa kewenangan itu di tangan KPU. Demikian juga kewenangan untuk menetapkan Pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," tutur Pramono.

Soal kelanjutan Pilkada 2020, masih kata dia, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal yang selama ini sudah kita susun.

"Tentu saja, KPU akan terus berkoordinasi dengam instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes terkait dengan kepastian penyelesaian pandemi Covid-19. Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3)," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya