Bawaslu Diminta Tindak Tegas Paslon Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan

Ia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sangsi tegas dan kalau perlu didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2020, 14:47 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 10:38 WIB
konawe
Deklarasi paslon Surunudin Dangga-Rasyid S di Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yang menyediakan panggung dan mengerahkan massa. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap tahapannya. Hal ini untuk menunjukan bahwa pemerintah tetap memerhatikan aspek kesehatan di tengah kontestasi politik para calon kepala daerah di tengah pandemi Covid-19.

Disetiap kesempatan Mendagri Tito Karnavian juga selalu menegaskan soal larangan pengumpulan massa dalam jumlah besar yang melanggar Peraturan KPU dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2020 di 270 daerah.

Namun, fakta di lapangan banyak pasangan calon kepala daerah malah sebaliknya, dengan sengaja mengerahkan massa untuk berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan, bahkan sampai menyiapkan panggung besar di tengah lapangan luas dengan jumlah massa ribuan orang.

Seperti yang telah dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati H. Tony Herbiansyah-H. Baharuddin di Kabupaten Kolaka Timur dan paslon Surunudin Dangga-Rasyid S di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Panggung besar yang disiapkan dan dihadiri ribuan pendukungnya memang terlihat sudah direncanakan sebelumnya dan bukan aksi spontanitas masyarakat.

"Dari temuan kami, masih ada paslon di daerah yang secara terang-terangan tidak mematuhi dan tidak mempedomani ketentuan yang sudah diatur secara tegas dalam aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19," ungkap Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu A Permana, Sabtu (5/9/2020).

Dia juga menyingung dan berharap jangan sampai ada lagi peristiwa mengagetkan seperti yang terjadi di tengah proses pendaftaran Pilkada Halmahera Timur. Bupati Halmahera Timur yang juga merupakan bakal calon petahana, Muhdin Ma'bud tiba-tiba pingsan saat berorasi di depan massa pendukungnya di atas panggung dan nyawanya tak tertolong, Jumat (4/9/2020).

"Pilkada Watch turut berduka cita atas wafatnya almarhum, namun ini harus jadi pelajaran bagi paslon lain untuk tidak dengan sengaja mengumpulkan ribuan massa pendukungnya yang melanggar Peraturan KPU," tegas Wahyu.

Ia juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sangsi tegas dan kalau perlu didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2020.

"Bawaslu harus bertindak tegas dan jangan berdiam diri atas pelanggaran para paslon, terlebih terhadap protokol kesehatan. Di hari pertama pendaftaran di KPU kami menemukan banyak kandidat melakukan konvoi dengan mengerahkan massa, ini bukti jelas telah melanggat aturan yang ada," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mematuhi Protokol Kesehatan

Wahyu berharap kepada paslon yang ingin bertarung di pilkada tahun ini tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pilkada Watch sebagai lembaga civil society yang lahir dan tumbuh di tengah masyarakat meminta kepada para paslon untuk senantiasa mematuhi semua proses dan tahapan pilkada serentak tahun 2020, terlebih ketentuan protokol kesehatan, ini dilakukan untuk kebaikan bersama," harap Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya