Rapat dengan Pemerintah, Parpol Sepakat Kampanye Daring di Pilkada 2020 Diperbanyak

Dalam Pilkada 2020 diminta seluruh pasangan calon melakukan kampanye secara daring yang lebih banyak.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Sep 2020, 14:32 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 14:30 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Jhonny G Plate
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Jhonny G Plate (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal NasDem, Johnny G Plate mengatakan, dalam Pilkada 2020 seluruh pasangan calon diminta melakukan kampanye secara daring lebih banyak.

Hal ini disampaikannya merupakan satu kesepakatan dalam rapat bersama dengan Kemenko Polhukam, Kemendagri, KPU, Bawaslu, serta elemen pengamanan dari Kepolisian dan para Sekjen parpol guna membahas Pilkada 2020.

"Kampanye diusahakan lebih banyak dilakukan secara daring," kata Johnny, Selasa (22/9/2020).

Selain itu, menurut dia, ada beberapa tahapan diumumkan secara daring. Salah satunya pengumuman pasangan calon Pilkada 2020.

"Pengumuman Paslon pilkada besok dilakukan melalu website KPU dan Pengumuman di Kantor KPUD masing-masing," ungkap Johnny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sepakat Ditindaklanjuti

Johnny juga menerangkan, untuk pengambilan urut, tetap menghadirkan secara fisik. Namun, hanya diikuti paslon dan satu orang tim yang ditunjuk.

"Besok KPU KPUD akan melakukan Rapat Pleno Tertutup Penetapan Paslon Pilkada. Diharapakan Parpol dan Peserta agar tidak menggerakan massa. Pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon dan satu orang tim. Para Sekjen diharapkan mengimbau agar paslon tidak menggerakan massa saat penetapan calon," kata dia.

Para Sekjen, sepakat untuk menindaklanjuti hasil rapat untuk meningatkan paslon tidak ada yang membawa massa.

"Materi diatas sepakat untuk ditindak lanjuti. Pilkada dengan syarat imperative pengetatan protokol kesehatan. Pilkada jangan sampai menjadi kalster baru Covid-19, menghindarkan penggalangan massa, arak arakan dan kerumunan yang tidak sesuai PKPU," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya