3 Paslon Pilkada Jember Laporkan Dana Awal Kampanye

KPU meminta 3 pasangan calon peserta Pilkada Jember 2020 untuk tertib melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pada peraturan KPU.

oleh Mevi Linawati diperbarui 27 Sep 2020, 09:54 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2020, 09:36 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember pada Pilkada 2020 melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan membuka rekening khusus untuk dana tersebut.

"Semua tiga pasangan calon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada Jumat (25 September 2020) sore dan kami juga sudah mengumumkan di papan pengumuman Kantor KPU," kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto di Jember, Jatim, Sabtu 26 September 2020, seperti dikutip dari Antara.

Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, kemudian pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) nomor urut 2, dan terakhir, pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan) nomor urut 3.

"Berdasarkan LADK itu, saldo awal pembukaan rekening dana kampanye Faida-Vian sebesar nol rupiah (Rp0), kemudian Hendy-Firjaun sebesar Rp1 miliar, dan pasangan Salam-Ifan sebesar Rp100 juta," tutur Susanto.

Dalam LADK tersebut tercatat sumber penerimaan sumbangan dana kampanye Hendy-Firjaun sebesar Rp1 miliar berasal dari pasangan calon dan sumber penerimaan sumbangan dana kampanye Salam-Ifan juga berasal dari pasangan calon sebesar Rp100 juta.

Menurut Susanto, tim pasangan calon wajib melaporkan anggaran dana yang akan digunakan untuk proses kampanye dan dalam melakukan pelaporan harus mengisi di form aplikasi sistem aplikasi dana kampanye (sidakam), sehingga bisa dipantau oleh KPU.

"Kami minta tiga pasangan calon peserta Pilkada Jember 2020 untuk tertib melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pada peraturan KPU," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Tahapan

Susanto menjelaskan, laporan dana kampanye terdiri atas tiga tahapan yakni pertama laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye.

Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye, dan ketiga, pasangan calon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir.

"Setiap ada pemasukan dan pengeluaran harus dilaporkan ke sistem dana kampanye (sidakam), sehingga laporannya tidak manual, sehingga setiap transaksi yang dilakukan yakni pengeluaran dan pemasukan dilaporkan ke sistem," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya