Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu akan membenahi keserentakan pemilu. RUU Pemilu ini bakal mengatur pemilu tingkat daerah, yakni pemilihan kepala daerah, diselenggarakan serentak di antara dua pemilu nasional.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, hal ini merupakan salah satu isu kontemporer yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Pembenahan keserentakan itu merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pileg serentak dengan pilpres. Serta, penerapan satu rezim kepemiluan menjadi satu undang-undang.
Baca Juga
"Karena ada putusan MK yang tetap memutuskan pileg serentak dengan pilpres, kemudian konsekuensi disaturezimkannya UU ini menjadi UU satu pemilu, termasuk pengaturan waktu di dalamnya berkaitan dengan pilkada serentak," ujar Doli dalam rapat di Baleg DPR RI, Senin (16/11/2020).
Advertisement
Doli menjelaskan dalam UU eksisting, setelah Pilkada 2020, seharusnya pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan pemilu legislatif dan presiden. Namun, karena konsekuensi satu undang-undang maka Komisi II mengusulkan pelaksanaan pilkada dilaksanakan di antara dua pemilu nasional.
Sehingga, penyelenggaraan pilkada serentak yang sedang berlangsung dinormalkan. Yaitu pada Pilkada 2020, 2022, 2023. Kemudian jika pilkada diserentakkan secara nasional maka digelar pada 2027, di antara Pemilu 2024 dan 2029.
"Ada konsekuensi satu rezim ini kami mengusulkan pelaksanaan pemilu daerah dilakukan antara dua pemilu nasional. Dan itu konsekuensinya maka yang terdekat 2027, maka semua pilkada serentak yang sedang berlangsung sekarang dinormalkan," ujar Doli.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Digitalisasi Pemilu
Selain itu, politikus Golkar ini mengungkap beberapa isu baru dalam RUU Pemilu adalah digitalisasi Pemilu, pengurangan atau penghilangan moral hazard pemilu berupa politik uang dan transaksional, mempertegas tupoksi tiga lembaga penyelenggara Pemilu, isu perwakilan perempuan, posisi ASN, TNI dan Polri, hingga masalah anggota DPR yang maju Pilkada harus mundur permanen.
"Isu yang akan kita bahas di UU perubahan ini," kata Doli.Â
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement