Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengingatkan peserta Pilkada Serentak 2020 untuk menghindari penggunaan metode kampanye tatap muka dan beralih pada metode dalam jaringan di sisa dua minggu terakhir tahapan kampanye.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam talkshow "Perkembangan Pelaksanaan Pilkada" di Jakarta mengingatkan hal tersebut demi menghindari potensi klaster penyebaran Covid-19 di Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga
"Kita sampaikan ke publik juga sebagai bagian dari pengingat lanjutan agar pada tahapan selanjutnya hal-hal yang sifatnya tatap muka dan seterusnya itu meskipun boleh dengan ketentuan-ketentuan khusus sebisa mungkin menghindarinya," ujar Afifuddin, dikutip dari Antara, Rabu (25/11/2020).
Advertisement
Dia memaparkan, jika kemudian penggunaan kampanye metode tatap muka memang tidak bisa dihindari, maka protokol kesehatan yang sangat ketat harus benar-benar diterapkan. Afifuddin menjelaskan, pilihan metode kampanye tatap muka masih menjadi hal yang disukai oleh para kandidat calon.
Menurut dia, Bawaslu mencoba mengklasifikasikan data jumlah, jenis, dan pelanggaran kampanye yang digunakan calon kepala daerah per 10 hari kampanye sejak 26 September 2020 lalu.
"Fenomena tatap muka yang didata per 10 hari itu senantiasa meningkat datanya, nah ini tentu pengingat ini bagi kita semua," terang Afifuddin.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran Kampanye
Afifuddin mengatakan, Bawaslu mencatat data kampanye tatap muka 15-24 November 2020, ada sebanyak 18.025 penyelenggaraan kampanye.
"39 kita bubarkan, 328 surat peringatan kita sampaikan ke penyelenggara kampanye," ucap dia.
Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kampanye tatap muka di antaranya, kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker, maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan.
"Kemudian, pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," jelas Afifuddin.
Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.
Advertisement