Pemilu 2024, Kanwil Kumham DKI Jakarta Siapkan 56 TPS Khusus untuk Warga Binaan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyiapkan 56 TPS khusus untuk warga binaan rutan dan lapas agar dapat menggunakan hak politiknya pada Pemilu 2024.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 15 Apr 2023, 22:02 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2023, 22:02 WIB
Gerombolan Bule Geruduk Rutan Pondok Bambu
Rutan Pondok Bambu menyiapkan 2 TPS yakni 76 dan 77 untuk para warga binaan yang terdaftar dalam Pemilihan Umum Presiden hari ini, Rabu (9/7/14). (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyiapkan 56 tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk warga binaan rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) agar dapat menggunakan hak politiknya pada Pemilu 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengungkapkan hal tersebut usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Jumlah TPS khusus sebanyak 56 unit dari 57 TPS khusus yang diusulkan berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum DKI," kata Ibnu seperti dilansir Antara, Jakarta, Sabtu 15 April 2023.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) warga binaan rutan dan lapas di wilayah DKI Jakarta sebanyak 14.486 orang dari jumlah 16.012 orang yang diusulkan.

Adapun 56 unit TPS itu tersebar di delapan rutan maupun lapas, yakni Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Selanjutnya Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, LPKA Kelas II Jakarta, Rutan Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat serta Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Adapun pemutakhiran data pemilih khusus warga binaan dilakukan berdasarkan azas "de jure", yakni melalui data identitas berupa KTP Elektronik (KTP-E).

 

KPU Telah Lakukan Coklit Warga Binaan

Kepala KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi menjelaskan, daftar pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kota.

Kemudian dilakukan rekapitulasi secara keseluruhan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta untuk dikirimkan ke KPU RI. Setelah DPT ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta, proses selanjutnya akan disahkan oleh KPU RI.

"Setelah Daftar Pemilih Sementara ditetapkan, kemudian dilakukan pengumuman dan permintaan tanggapan masyarakat DPS yang telah ditetapkan," kata Sunardi.

Sunardi menambahkan, apabila terdapat kekurangan data atau data pemilih kurang lengkap, dapat dilakukan perbaikan data dengan bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

"KPU juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui apakah pemilih sudah masuk DPS atau belum melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya