Demokrat: Mayoritas Parpol Ingin Pemilu Terbuka, Mengapa Dibuat Tertutup?

Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mendukung Denny Indrayana yang menyampaikan kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan penerapan kembali sistem pemilu proporsional tertutup.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Mei 2023, 10:57 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2023, 10:55 WIB
KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mendukung Denny Indrayana yang menyampaikan kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan penerapan kembali sistem pemilu proporsional tertutup. Menurut Jansen, apabila palu putusan MK telah diketuk maka tidak ada guna lagi menolak atau sekadar berkomentar.

"Saya mendukung Denny Indrayana, karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar. Apalagi kita bersama tahu sifat putusan MK yang final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu. Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya," kata Jansen saat pada wartawan, Senin (29/5/2023).

Dia mengingatkan, delapan dari sembilan partai politik yang merupakan peserta pemilu menolak sistem pemilu tertutup. Oleh karena itu menurutnya logis apabila sistem pemilu tetap terbuka sesuai dengan keinginan peserta pemilu

"Kami 8 Partai yang punya kursi di Parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka. Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di Negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR. Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yang ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapaian dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK," jelasnya.

Menurut Jansen, dalam pemerintahan atau berdemokrasi, sistem terbuka selalu lebih baik dibandingkan sistem tertutup.

"Salam akal sehat. Mari kita dukung pemilu tetap dengan sistem terbuka. Di mana-mana apalagi dalam tatakelola dan berkaitan negara, walau sistem tidak ada yang sempurna, terbuka itu selalu lebih baik dari tertutup," pungkas dia.

Denny Indrayana Mengaku Dapat Info MK Akan Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup

Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.

Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.

Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sistem Proporsional Tertutup Vs Proporsional Terbuka dalam Pemilu. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya