Liputan6.com, Jakarta Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan bahwa sistem noken sebagai pemicu konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa saat pemilu di Papua.
Dalam sistem noken ini, kata dia, para pelaku politik dapat merebut suara yang tersisa, sehingga memicu konflik.
Baca Juga
"Karena mereka merebut sisa suara para pelaku politik ini ia memasarkan pemilu ini kalau bisa one man one vote atau satu orang satu suara," kata Mathius dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Advertisement
Dia berharap sistem noken ini dapat dikurangi, sehingga dapat menekan pemicu konflik.
"Pemerintah daerah setempat bersama Komisioner KPU dan Bawaslu untuk dapat mengontrol Daftar Pemilih Tetap, kalau bisa pemilu dilakukan one man one vote atau satu orang satu suara," ujarnya.
Sementara pada Pemilu 2024, ada 12 kabupaten yang rawan konflik saat Pemilu 2024.
Ke 12 kabupaten tersebut adalah Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Puncak, Nduga, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo.
KPU: 18 Parpol Serahkan Dokumen Perbaikan Data Bakal Caleg Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari resmi menutup waktu perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif atau caleg di seluruh tingkatan mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Diketahui, batas waktu yang dimiliki partai politik adalah Minggu, 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB.
"Untuk yang di KPU pusat persyaratan bacalon DPR RI, Alhamdulillah pada batas waktu ditentukan dari 18 parpol peserta pemilu sudah menyerahkan semua dokumen perbaikan bacalegnya sesuai dengan hasil verifikasi tingkat pertama," kata Hasyim dalam keterangan pers diterima, Senin (10/7/2023).
Hasyim melanjutkan, dokumen perbaikan yang diterima akan kembali diteliti kelengkapannya. Setelah itu, KPU akan memasukkan nama mereka ke dalam daftar caleg sementara (DCS) bila telah memenuhi syarat.
"Kita pastikan setelah dokumen perbaikan diterima semua, maka kami akan melakukan penelitian terhadap dokumen perbaikan bacaleg setelah itu kita akan paparkan hasilnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat melalui daftar calon sementara (DCS)," jelas Hasyim.
Usai DCS diterbitkan, KPU akan mempersilakan semua pihak tanpa terkecuali dapat memberikan catatan dan masukan bila menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian informasi dari bacaleg di DCS.
"Jadi ada kesempatan bagi siapa pun dipersilakan memberikan catatan dan masukan terhadap nama yang ada di DCS sebelum KPU masuk ke dalam tahapan daftar calon tetap (DCT) atau di 38 provinsi 514 kabupaten/kota,” urai Hasyim.
Advertisement