Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan Uji Materil yang diajukan Partasi Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia minimal Capres-Cawapres. Adapun perkara tersebut terigistrasi di dalam berkas nomor 29/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohohnan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023)
Sebelumnya, PSI menyatakan menghormati apapun keputusan yang diketuk Hakim Konstitusi terkait gugatan yang mereka layangkan sebelumnya.
Advertisement
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," tutur Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI dalam keterangannya, Minggu 15 Oktober 2023.
Permohonan uji materiil PSI tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Bersama 4 kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
Francine yang juga Juru Bicara bidang Hukum PSI menambahkan, "PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara jika diberikan kesempatan dan kepercayaan."
Kronologi Uji Materil PSI
Tahun 2019 PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah, yang meski tak dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri.
Francine percaya indepensesi MK dalam mengambil keputusan, imbuhnya, "Sekali lagi PSI menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonan kami ditolak karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempen diintervensi secara politik."
Advertisement