Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, menyatakan tak ada aturan melarang presiden untuk berkampanye. Namun, ia mengingatkan bahwa hal tersebut melanggar etik. Menurutnya, etika dan moral harus di atas hukum dan aturan Undang-Undang.
“Ini kan saya bicara soal etik dan moral bernegara, ya, etik itu diatas hukum diatas pengaturan perundang-undang, etik itu soal kepatutan, kepantasan, pantas patut kita lakukan, sebagai contoh,” kata Komarudin pada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga
“Saya jelaskan pertama dari aspek etika moral berbangsa ya, bangsa bisa runtuh kalau etika dan moralnya tidak ada,” sambungnya.
Advertisement
Komarudin membeberkan bahwa pada UU nomor 7 2023, Presiden boleh berkampanye dengan beberapa syarat. Di antaranya berstatus sebagai anggota partai politik.
“Nah pertanyaan sekarang pak Jokowi anggota parpol mana? Kemudian ke 2, jika bukan anggota parpol, maka presiden dapat melaksanakan kampanye apabila yang menjadi capres dan cawapres seperti Pak Mahfud,” jelasnya.
Selain anggota parpol dan menjadi cawapres, syarat lainnya adalah presiden bisa berkampanye apabila resmi terdaftar sebagai tim sukses di KPU.
“Nah pertanyaannya apakah Pak Jokowi termasuk dalam anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan atau tidak itu,” kata dia.
Apalagi, ada syarat bahwa presiden tak boleh memakai fasilitas negara dan harus cuti.
“Syarat kedua kedua menjalani cuti di luar tanggungan negara, pasal 281 itu dasar hukumnya,” kata dia.
Tak Langgar Aturan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan.
“Masa gini ga boleh? gitu ga boleh ? Berpolitik ga boleh? Boleh! Menteri boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkas Jokowi.
Advertisement