Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pileg 2024 DPRD Kalimantan Selatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pemohon.
Menurut Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, penolakan didasari oleh keterangan para saksi KPU selaku Termohon di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu yang menyatakan tidak terdapat keberatan dari Pemohon saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Baca Juga
"Ihwal tiadanya keberatan dari para saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu dikuatkan oleh saksi pihak terkait, yaitu Wahyudi yang merupakan saksi mandat Partai Golkar di tingkat Kecamatan Pulau Laut Sigam dan Kabupaten Kotabaru, serta Azhar yang merupakan saksi mandat Partai Nasdem di tingkat Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Guntur saat sidang putusan di ruang rapat pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Advertisement
Sementara pada tingkat Kota Banjarmasin, sambung Guntur, saksi mandat Pemohon mengajukan keberatan atas peningkatan suara Pihak Terkait dan menolak hasil dari rekapitulasi. Meski demikian, menurut keterangan saksi Termohon, yaitu Subhani, keberatan saksi mandat Pemohon saat rekapitulasi di tingkat Kota Banjarmasin, tidak dipermasalahkan lagi dalam proses rekapitulasi tingkat provinsi.
"Hal itu dikuatkan dengan adanya pembubuhan tanda tangan saksi mandat Pemohon pada berita acara rekapitulasi tingkat provinsi," jelas Guntur.
Selain itu, sambung Guntur, terhadap pertimbangan Putusan Bawaslu Republik Indonesia yang melakukan penghitungan mandiri berdasarkan data hasil pengawasannya terhadap perolehan suara Pihak Terkait, setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional adalah tidak tepat.
Lampaui Undang Undang
MK menilai hal itu melampaui kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan, sehingga harus dikesampingkan.
"Berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dapat diterima maka PPK dan KPU Kabupaten Kota seketika melakukan pembetulan, dan apabila keberatan tidak dapat diselesaikan, maka dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi," terang Guntur.
Sebagai informasi, Pemohon menyoal perbedaan suara antara C.Hasil Salinan dan D.Hasil Kecamatan, D Hasil Kabupaten/Kota, D.Hasil Provinsi dan D.Hasil Nasional.
Namun, MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi secara berjenjang agar dilakukan pembetulan.
Sehingga apabila tidak dicatat dan tidak diselesaikan, bisa dicatat sebagai kejadian khusus untuk ditindaklanjuti dalam proses rekapitulasi pada jenjang yang lebih tinggi.
Advertisement
MK Kembali Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024 Senin Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sengketa Pileg 2024 selama tiga hari. Dimulai dari Kamis 6 Juni, Jumat 7 Juni, dan akan dituntaskan hari ini, Senin 10 Juni 2024.
Mengutip jadwal di situs resmi MK, perkara pertama yang akan dibacakan putusannya pada pukul 08.30 WIB adalah nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PDI Perjuangan (PDIP). Total, akan ada 31 perkara yang akan dibacakan putusannya hari ini.
"Ya sesuai yang ada di jadwal sidang MK," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Senin (10/6/2024).
Total ada 106 perkara yang dibacakan putusannya sejak pekan lalu dan hari ini. Fajar memastikan, pengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.
"Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih," tandas Fajar.
Dalam sidang sengketa Pileg 2024, MK sudah menjalankan rangkaian sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dimulai pada 27 Mei 2024. MK membagi 106 perkara tersebut ke dalam tiga panel dan bersidang secara maraton setiap harinya.
Setiap pihak sudah diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi. Mereka terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli.
Sidang Putusan Pileg 2024, MK Minta Jangan Ada Interupsi
Sebelumnya, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjelaskan, aturan sidang kali ini adalah satu arah. Artinya, para pemohon, termohon dan terkait tidak ada yang boleh menyanggah atau meminta interupsi.
"Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi," kata Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.
Suhartoyo menjelaskan, pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati, dan diberi kesempatan. Sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi.
Advertisement